Pekanbaru (Inmas), Rifka Yulimarwina .SE Guru muda pada MTs Masmur
Pekanbaru, beruntung mendapatkan kesempatan menambah ilmu pengetahuan dengan
mengikuti Perkuliahan Strata dua.
Kabar gembira ini disampaikan oleh Muhammad Faisal.SE ( Analis Jabatan )
Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 ketika
menyerahkan Surat Keputusan Pemberian Izin Belajar Nomor : B.4567/Sj/B.II.4/ KP.02.3/05/2019.
Kementerian Agama memberikan kesempatan kepada ASN untuk meningkatkan
Pengetahuan, Kemampuan dan Keterampilan Aparatur Sipil Negara sesuai bidang
tugas dan arah pembinaan/ Pengembangan Karier Pegawai, namun dalam Pemberian
izin belajar ini ASN / PNS yang bersangkutan wajib mengikuti ketentuan
ketentuan diantaranya Bahwa Kegiatan study tidak mengganggu jam kerja Kantor,
segala Pembiayaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan studi ditanggung
sendiri oleh Pegawai yang bersangkutan, dan waktu belajar hanya diberikan
selama empat semester, serta memberikan laporan berkala dan laporan akhir kepada
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama cq.Kepala biro kepegawaian dan pimpinan
satuan kerja pegawai yang bersangkutan. Demikian diungkapkan bang Faisal (
Bustamar)