0 menit baca 0 %

Muhammad Faisal.SE ( Analis jabatan ) Bagikan SK Pemberian Izin Belajar

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Rifka Yulimarwina .SE Guru muda pada MTs Masmur Pekanbaru, beruntung mendapatkan kesempatan menambah ilmu pengetahuan dengan mengikuti Perkuliahan Strata dua.Kabar gembira ini disampaikan oleh Muhammad Faisal.SE ( Analis Jabatan ) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru hari Rabu...


Pekanbaru (Inmas), Rifka Yulimarwina .SE Guru muda pada MTs Masmur Pekanbaru, beruntung mendapatkan kesempatan menambah ilmu pengetahuan dengan mengikuti Perkuliahan Strata dua.

Kabar gembira ini disampaikan oleh Muhammad Faisal.SE ( Analis Jabatan ) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 ketika menyerahkan Surat Keputusan Pemberian Izin Belajar Nomor : B.4567/Sj/B.II.4/ KP.02.3/05/2019.

Kementerian Agama memberikan kesempatan kepada ASN untuk meningkatkan Pengetahuan, Kemampuan dan Keterampilan Aparatur Sipil Negara sesuai bidang tugas dan arah pembinaan/ Pengembangan Karier Pegawai, namun dalam Pemberian izin belajar ini ASN / PNS yang bersangkutan wajib mengikuti ketentuan ketentuan diantaranya Bahwa Kegiatan study tidak mengganggu jam kerja Kantor, segala Pembiayaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan studi ditanggung sendiri oleh Pegawai yang bersangkutan, dan waktu belajar hanya diberikan selama empat semester, serta memberikan laporan berkala dan laporan akhir kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama cq.Kepala biro kepegawaian dan pimpinan satuan kerja pegawai yang bersangkutan. Demikian diungkapkan bang Faisal ( Bustamar)