0 menit baca 0 %

Muhammad Faisal : Batas Akhir Penyerahan Lakip dan Perkin Madrasah

Ringkasan: Pekanbaru ( Inmas ), Setiap Intansi Pemerintah wajib membuat laporan tahunan. Seperti pembuatan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip) Tahun 2018, dan Perjanjian Kinerja (Perkin) Tahun 2019, Alhamdulillah untuk Kantor Kemenag Kota Pekanbaru telah selesai pengerjaannya.


Pekanbaru ( Inmas ), Setiap Intansi Pemerintah wajib membuat laporan tahunan. Seperti pembuatan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip) Tahun 2018, dan Perjanjian Kinerja (Perkin) Tahun 2019, Alhamdulillah untuk Kantor Kemenag Kota Pekanbaru telah selesai pengerjaannya. Hal ini disampaikan langsung oleh Ka. UP Kemenag Kota Pekanbaru, Muhammad Faisal, SE saat ditemui tim inmas diruang kerjanya. Rabu (13/02).

Namun sampai saat ini masih ada Satuan Kerja yang meliputi Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Madrasah Aliyah Negeri dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru yang belum mengantarkan laporan tahunannya. Terkait dengan ini Muhammad Faisal memberikan batas akhir kepada Ka. MTsN dan Ka. MAN kota Pekanbaru yang belum menyerahkan laporan Lakip 2018 dan Perkin 2019 paling lambat tanggal 18 Februari 2019.

“Lakip tahun 2018 dan Perkin tahun 019  wajib siap dan sudah diterima oleh unit Kepegawaian Kantor Kementerian Agama selambat-lambatnya tanggal 18 Februari 2019” Ungkap Faisal.

Pernyataan Faisal ini disampaikan berdasarkan  Surat edaran Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, No. B.06/Kw.04.1/2/OT.01.2/01/2019, dan Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, No.B-1323/Kk.04.5/OT.01.2/02/2019, Tentang Penyusunan Lakip Tahun 2018 dan Penyusunan laporan kinerja Tahun 2019.(Idris/Bustamar).