Pekanbaru ( Inmas ), Setiap Intansi Pemerintah wajib membuat laporan tahunan. Seperti pembuatan Laporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip) Tahun 2018, dan
Perjanjian Kinerja (Perkin) Tahun 2019, Alhamdulillah untuk Kantor Kemenag Kota Pekanbaru telah selesai
pengerjaannya. Hal ini disampaikan langsung oleh Ka. UP Kemenag Kota Pekanbaru,
Muhammad Faisal, SE saat ditemui tim inmas diruang kerjanya. Rabu (13/02).
Namun sampai saat ini masih ada Satuan Kerja yang
meliputi Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Madrasah Aliyah Negeri dilingkungan
Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru yang belum mengantarkan laporan tahunannya. Terkait dengan ini Muhammad
Faisal memberikan batas akhir kepada Ka. MTsN dan Ka. MAN kota Pekanbaru yang
belum menyerahkan laporan Lakip 2018 dan Perkin 2019 paling lambat tanggal 18
Februari 2019.
“Lakip tahun 2018 dan Perkin tahun 019 wajib siap dan sudah diterima oleh unit Kepegawaian Kantor Kementerian Agama
selambat-lambatnya tanggal 18 Februari 2019” Ungkap Faisal.
Pernyataan Faisal ini disampaikan berdasarkan Surat edaran Plt Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Riau, No. B.06/Kw.04.1/2/OT.01.2/01/2019, dan Surat
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru,
No.B-1323/Kk.04.5/OT.01.2/02/2019, Tentang Penyusunan Lakip Tahun 2018 dan
Penyusunan laporan kinerja Tahun 2019.(Idris/Bustamar).