0 menit baca 0 %

Muhamamad Faisal.SE Fahami Regulasi

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Pada hari ini Senin (09/09/2019) bertempat di Unit Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Muhammad Faisal.SE ( Analis Jabatan / Kepala Ruangan UP ), dihadapan beberapa orang Penghulu yang diberi tugas Tambahan menjadi Kepala KUA, Bang Faisal ( Panggilan akrab red ) me...

Pekanbaru (Inmas), Pada hari ini Senin (09/09/2019) bertempat di Unit Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Muhammad Faisal.SE ( Analis Jabatan / Kepala Ruangan UP ), dihadapan beberapa orang Penghulu yang diberi tugas Tambahan menjadi Kepala KUA, Bang Faisal ( Panggilan akrab red ) menjelaskan tentang Regulasi Permenpan RB No 09 Tahun 2019, yang menggantikan Permenpan Nomor : PER / 62 / M.PAN / 6 / 2005 / Tahun 2005 Tentang jabatan Fungsional Penghulu.

Jabatan fungsional Penghulu adalah Jabatan sebagai Pegawai Pencatat Nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang, untuk melakukan pelayanan dan bimbingan Nikah atau Rujuk, pengembangan Kepenghuluan dan Bimbingan Masyarakat Islam.

Angka Kredit yang ditetapkan tercantum dalam lampiran II dan lampiran III Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2019. ( Bustamar )