Pekanbaru (Inmas), Pada hari ini Senin (09/09/2019) bertempat di Unit Kepegawaian Kantor Kementerian Agama
Kota Pekanbaru Muhammad Faisal.SE ( Analis Jabatan / Kepala Ruangan UP ),
dihadapan beberapa orang Penghulu yang diberi tugas Tambahan menjadi Kepala
KUA, Bang Faisal ( Panggilan akrab red ) menjelaskan tentang Regulasi Permenpan
RB No 09 Tahun 2019, yang menggantikan Permenpan Nomor : PER / 62 / M.PAN / 6 /
2005 / Tahun 2005 Tentang jabatan Fungsional Penghulu.
Jabatan
fungsional Penghulu adalah Jabatan sebagai Pegawai Pencatat Nikah atau
perkawinan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang,
untuk melakukan pelayanan dan bimbingan Nikah atau Rujuk, pengembangan
Kepenghuluan dan Bimbingan Masyarakat Islam.
Angka Kredit
yang ditetapkan tercantum dalam lampiran II dan lampiran III Peraturan Menteri
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2019. ( Bustamar )