0 menit baca 0 %

MTs Nurul Hasanah Tenggayun Serahkan Seluruh Aset ke Kemenag

Ringkasan: Bengkalis (Inmas) Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Hasanah Desa Tenggayun Kelurahan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis mengajukan diri untuk mengubah statusnya menjadi madrasah negeri. Setelah melewati verifikasi dokumen oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis melalui Seksi Pendidikan Mad...

Bengkalis (Inmas) – Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Hasanah Desa Tenggayun Kelurahan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis mengajukan diri untuk mengubah statusnya menjadi madrasah negeri. Setelah melewati verifikasi dokumen oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis melalui Seksi Pendidikan Madrasah, MTs Nurul Hasanah melalui tahap penandatanganan Berita Acara (BA) yang berisikan penyerahan seluruh aset, baik berupa tanah maupun RKB kepada negara melalui Kementerian Agama Republik Indonesia.

 

Penandatangan serta penyerahan aset tersebut langsung oleh Ketua Yayasan Nurul Hasanah didampingi Kepala MTs Nurul Hasanah Drs Syukur kepada Kepala Kantor Kemenag Bengkalis Drs H Jumari, pada Selasa (7/10/2019) siang. Penyerahan tersebut juga disaksikan Kepala Subbag Tata Usaha Dr H Carles SAg MA dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Drs H Khaidir di ruang kerja Kakan Kemenag Bengkalis.

 

Kakan Kemenag H Jumari memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada pendiri serta pengurus yayasan yang telah rela menyerahkan asetnya untuk dikelola Negara, seraya mendokan bagi mereka yang telah membantu dan mewakafkan seluruh aset MTs Nurul Hasanah tersebut menjadi pahala amal jariyah yang tak pernah putus.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Drs H Khaidir menjelaskan bahwa untuk mendapatkan sertifikat penegerian melalui proses yang lama, seperti contoh MTs Tajhizdiniyah yang beberapa waktu yang lalu mengajukan penegerian tetapi sampai saat ini belum juga mendapat ijin .

 

“Lamanya proses ini karena Tim dari Kemenag Pusat memverifikasi seluruh madrasah swasta yang mengajukan penegerian di seluruh Indonesia dan survey lapangan untuk uji kelayakan. Dan proses tersebut juga bukan jaminan ijin pasti keluar, sehingga diharapkan seluruh guru dan juga yayasan memaklumi dan mengerti prosedur ini dengan tetap menjalankan sistem pembelajaran seperti biasa” tambah Kasi Penmad.

 

Untuk informasi, saat ini Kemenag Bengkalis menaungi sebanyak 107 madrasah serta 36 Raudhatul Athfal, dan hanya ada 8 madrasah saja yang berstatus negeri, yakni 1 Madrasah Ibitidaiyah Negeri (MIN), 5 Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan 2 Madrasah Aliyah Negeri (MAN).

 

Tugas Madrasah sebenarnya lebih berat karena dengan kepercayaan masyarakat untuk dapat memberikan pendidikan agama lebih baik, madrasah dituntut untuk mengembalikan khittah pendidikan yang benar- benar sejalan dengan moral Qurani, bukan hanya muridnya tetapi juga guru dan seluruh elemen pendidik didalamnya. (tfk)