Bengkalis
(Inmas) – Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Hasanah Desa Tenggayun Kelurahan
Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis mengajukan diri untuk mengubah statusnya
menjadi madrasah negeri. Setelah melewati verifikasi dokumen oleh Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis melalui Seksi Pendidikan Madrasah, MTs
Nurul Hasanah melalui tahap penandatanganan Berita Acara (BA) yang berisikan
penyerahan seluruh aset, baik berupa tanah maupun RKB kepada negara melalui
Kementerian Agama Republik Indonesia.
Penandatangan
serta penyerahan aset tersebut langsung oleh Ketua Yayasan Nurul Hasanah
didampingi Kepala MTs Nurul Hasanah Drs Syukur kepada Kepala Kantor Kemenag
Bengkalis Drs H Jumari, pada Selasa (7/10/2019) siang. Penyerahan tersebut juga
disaksikan Kepala Subbag Tata Usaha Dr H Carles SAg MA dan Kepala Seksi
Pendidikan Madrasah Drs H Khaidir di ruang kerja Kakan Kemenag Bengkalis.
Kakan
Kemenag H Jumari memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada
pendiri serta pengurus yayasan yang telah rela menyerahkan asetnya untuk
dikelola Negara, seraya mendokan bagi mereka yang telah membantu dan mewakafkan
seluruh aset MTs Nurul Hasanah tersebut menjadi pahala amal jariyah yang tak
pernah putus.
Sementara
itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Drs H Khaidir menjelaskan bahwa untuk
mendapatkan sertifikat penegerian melalui proses yang lama, seperti contoh MTs Tajhizdiniyah
yang beberapa waktu yang lalu mengajukan penegerian tetapi sampai saat ini
belum juga mendapat ijin .
“Lamanya
proses ini karena Tim dari Kemenag Pusat memverifikasi seluruh madrasah swasta
yang mengajukan penegerian di seluruh Indonesia dan survey lapangan untuk uji
kelayakan. Dan proses tersebut juga bukan jaminan ijin pasti keluar, sehingga
diharapkan seluruh guru dan juga yayasan memaklumi dan mengerti prosedur ini
dengan tetap menjalankan sistem pembelajaran seperti biasa” tambah Kasi Penmad.
Untuk
informasi, saat ini Kemenag Bengkalis menaungi sebanyak 107 madrasah serta 36
Raudhatul Athfal, dan hanya ada 8 madrasah saja yang berstatus negeri, yakni 1 Madrasah
Ibitidaiyah Negeri (MIN), 5 Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan 2 Madrasah
Aliyah Negeri (MAN).
Tugas Madrasah sebenarnya
lebih berat karena dengan kepercayaan masyarakat untuk dapat memberikan
pendidikan agama lebih baik, madrasah dituntut untuk mengembalikan khittah
pendidikan yang benar- benar sejalan dengan moral Qurani, bukan hanya muridnya
tetapi juga guru dan seluruh elemen pendidik didalamnya. (tfk)