Riau (Inmas)- Proses pembelajaran
harus ramah anak, tidak ada hukuman fisik dan hukuman lain sebagai proses yang
mendidik. Untuk itu MTs Negeri 1 Pekanbaru menandatangani Deklarasi Ramah Anak dimana
proses pendidikan menjadikan anak sebagai subjek, bukan hanya objek sehingga
anak-anak juga berpartisipasi.
Penandatangan tersebut langsung dilakukan oleh Kakanwil Kemenag
Riau diwakili Kabid Penmad Drs H Asmuni MA disaksikan Kepala Madrasah dan
majelis guru akhir bulan April 2019 lalu di halaman MTs Negeri Pekanbaru.
Asmuni mengatakan, MTs Negeri 1
Pekanbaru merupakan salah satu madrasah andalan di Provinsi Riau yang unggul
dalam iman, takwa, iptek, seni budaya dan olahraga. Wajar jika pada akhirnya Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) menetapkan MTs N 1
Pekanbaru ini sebagai madrasah ramah anak.
โAda ketetapan teknis dan petunjuk teknis yang menjadi
syarat sekolah ramah anak ini. Dari sisi pengajar, guru harus punya wawasan
perlindungan anak yang baik, bebas dari kekerasan, dan tidak membiarkan hal
yang tidak seharusnya justru terjadi. Begitu juga sarana-prasarana yang sesuai
dengan kebutuhan anak,โ ungkapnya dan berhadap madrasah lain juga akan menyusul
menjadi madrasah ramah anak.
Kapala MTs N 1 Pekanbaru, Darusman M Pd menambahkan, MTs N 1
Pekanbaru menjadi sasaran penilaian madrasah atau sekolah ramah anak oleh KPPA
dan telah diperiapkan sesuai petunjuk dan ketentuan yang ada.
โBukan hanya ingin mendapatkan pengharagaan tetapi harus
direalisasikan dan diterapkan disekolah, sehingga anak- anak merasa aman,
nyaman dan merindukan sekolah meski hari libur. Pada Madrasah Ramah Anak
peserta didik tidak hanya menjadi objek dalam system pendidikan moder, tapi
juga menjadi pelaku yang terus dirangsang kemampuannya untuk turut
berkontribusi mengembangkan daya dukung pendidikan berbasis partisipasi,โ
ucapnya. (mus/anto/faj)