Rokan Hilir (inmas) - Kepala Kantor Kemenag Kab. Rokan Hilir H. Agustiar di dampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam H. Mejemuk, S. Ag dan staf pengolah daftar gaji Ade Sylviani Noer, SE monitoring Supervisi Administrasi Nikah Rujuk di 12 KUA se Kabupaten Rokan Hilir dari tanggal 30 Maret s/d 7 April 2017.
Maksud dan tujuan dilakukan monitoring supervisi administrasi nikah rujuk di 12 KUA Kecamatan ini adalah agar terwujudnya tertib administrasi NTCR dan menghindari kesalahan administrasi, baik sengaja maupun tidak oleh pegawai KUA dan agar nantinya KUA akan menjadi lebih baik dan tentunya dengan harapan menjadikan KUA itu sendiri tertib administrasi, khususnya dalam hal yang terkait dengan urusan Nikah dan Rujuk.
Kakan Kemenag Rokan Hilir H. Agustiar yang akrab disapa H. Agus mengatakan bahwa pelaksanaan monitoring dan supervisi di 12 KUA se Kab. Rokan Hilir ini merupakan kegiatan rutinitas yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali, agar KUA di 12 kecamatan ini dapat memberikan pelayanan yang mudah dan maksimal bagi masyarakat. Untuk itu monitoring ini diagendakan secara rutin untuk melihat sekaligus membina secara langsung kinerja KUA baik dari sisi pelayanan maupun ketertiban administrasi.
Hal ini dikarenakan karena baik buruknya pelayanan KUA dan tertib tidaknya administrasi di KUA, hal ini sangat berpengaruh terhadap institusi Kementerian Agama.
H. Agus menambahkan bahwa KUA harus membuat laporan untuk semua kegiatan pelaksanaan pencatatan nikah rujuk (NR) baik yang dilaksanakan di kantor maupun diluar kantor, ketertiban administrasi merupakan keberhasilan pada KUA dalam menjalankan kegiatannya dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan, pungkasnya.
Lagi lagi Kakan kemenag mengingatkan kepada para Kepala KUA, agar tidak meminta apapun dalam melaksanaka pelayan publik.
"jangan sekali-kali melakukan pungli, karena kerja kita bukan saja diawasi oleh Allaah melainkan diawasi juga oleh pihak lain " pungkas H. Agus saat diwawancarai di ruangannya. (nsh)