Kuansing (Kemenag) — Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi kembali melaksanakan kegiatan monitoring dan pendataan program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) pada Rabu, 26 November 2025. Kegiatan ini berlangsung di KUA Kecamatan Singingi dan disambut langsung oleh Kepala KUA Singingi, Syalam.
Tim Bimas Islam yang dipimpin oleh Kasi Bimas Islam, Bahrul Aswandi, bersama staf Bimas, melakukan pengecekan terhadap kelengkapan serta akurasi data pasangan yang telah mengikuti layanan Bimwin. Monitoring ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan Bimwin, termasuk pendokumentasian data peserta, berjalan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Dalam kunjungan tersebut, Kasi Bimas Islam menekankan pentingnya validitas data peserta sebagai dasar evaluasi program dan peningkatan kualitas layanan. Ia menuturkan bahwa data yang akurat tidak hanya berfungsi sebagai laporan administratif, namun juga sebagai rujukan penting bagi penguatan materi bimbingan, pengembangan metode, serta pengukuran dampak layanan terhadap ketahanan keluarga di masyarakat.
Selain itu, tim juga melakukan dialog langsung dengan pihak KUA terkait kendala teknis yang dihadapi selama proses pendataan, seperti sinkronisasi aplikasi, pengarsipan manual, serta kebutuhan peningkatan kapasitas SDM. Pihak Bimas Islam menyampaikan komitmen untuk memberikan pendampingan serta koordinasi lanjutan demi optimalnya pelaksanaan Bimwin di tingkat kecamatan.
Kepala KUA Singingi, Syalam, mengapresiasi kegiatan monitoring ini dan menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan pembenahan dalam pengelolaan data serta peningkatan kualitas penyelenggaraan Bimwin di wilayahnya. Ia berharap kunjungan ini dapat memperkuat koordinasi antara KUA dan Seksi Bimas Islam, sehingga program pembinaan calon pengantin semakin tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan terlaksananya monitoring ini, Bimas Islam Kuansing kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan layanan bimbingan perkawinan berjalan tertib, terukur, dan memberikan kontribusi nyata dalam membangun keluarga sakinah di Kabupaten Kuantan Singingi. (snz)