0 menit baca 0 %

Monitoring NR dan PP 48 Hari Ke 3 Kakan Kemenag Kuansing

Ringkasan: Kuansing (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi H. Erizon Efendi, S. Ag di damping oleh Kasi Bimas Islam H. Bakhtiar, S. Ag,MH, melakukan Monitoring pelaksanaan NR sekaligus melihat penerapan PP No 48 tahun 2014 tentang Perobahan Atas peraturan Pemerintah Nomor 47...

Kuansing (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi H. Erizon Efendi, S. Ag di damping oleh Kasi Bimas Islam H. Bakhtiar, S. Ag,MH, melakukan Monitoring pelaksanaan NR sekaligus melihat penerapan PP No 48 tahun 2014 tentang Perobahan Atas peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Depertemen Agama , Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi.

Monitoring ini merupakan hari ke 3 Rabu, 26/11/2014 yang beliau lakukan pada Kantor urusan Agama kecamatan yaitu KUA Kec. LTD. KUA Kec. Pangean dan KUA Kec.Benai. Dari Hasil Monitoring Kata Beliau Penerapan PP No 48 sudah berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku malahan beliau memberikan apersiasi kepada Ka. KUA Kecamatan tersebut.

Dalam pelaksanaan Administrasi NR pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang di Monitoring kata beliau ( Kasi Bimas Islam dan Kakan Kemenag) masih banyak kekurangan yang dilaksanakan oleh Pegawai KUA Kecamatan, diantaranya Belangko Akta Nikah dan NB belum ditulis. Peristiwa Nikah dan Rujuk pada papan Informasi banyak yang belum di Isi dan banyak hal yang lain.

Kakan Kemenag dan Kasi Bimas islam menyarankan kepada Ka. KUA Kecamatan, seluruh pekerjaan yang diperintahkan kepada bawahan tolong di periksa kembali, sehingga kesalahan-kesalahan tidak akan terjadi, tetapi kalau diserahkan saja pekerjaan kepada bawahan tampa ada control dari atasan disinilah kesalahan yang akan timbul.

Tidak ada alasan untuk tidak mengikuti aturan yang berlaku, dan jangan ada niat kita untuk mengurangi layanan kepada masyarakat (Red. Kemenag)**afn.