0 menit baca 0 %

Monev Keterbukaan Informasi Publik dan Pelayanan Publik di Kanwil Kemenag Riau

Ringkasan: Riau (Inmas)- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau dikunjungi oleh Tim dari Biro Humas , Data dan Informasi Sekjen Kemenag RI dalam rangka melaksanakan monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dan Pelayanan Publik, Selasa (29/10/2019)Sebagai  Badan Publik, Kementerian Agama be...

Riau (Inmas)- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau dikunjungi oleh Tim dari Biro Humas , Data dan Informasi Sekjen Kemenag RI dalam rangka melaksanakan monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dan Pelayanan Publik, Selasa (29/10/2019)

Sebagai  Badan Publik, Kementerian Agama berkewajiban melaksanakan UU Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik  dan UU Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik.

Berdasarkan Surat Tugas Nomor B.301-06/B.VIII.2/KP.01.1/10/2019, tanggal 25 Oktober 2019, Sekretariat Jendral Kementerian Agama RI melalui Biro Humas, Data dan Informasi melakukan monitoring kinerja pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik tahun 2019 di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari (28-30/10/2019) dengan tim yang terdiri dari Syaiful Huda (Pranata Humas Madya) dan Achmad Hariyanto (Pranata Komputer Muda).

Monev juga dilaksanakan dengan mengisi formulir digital yang terdiri dari 3 instrumen, yaitu Formulir Monev PPID, Formulir Monev PTSP dan Formulir Monev Pusat Data. (mega/faj)