Riau (Inmas)- Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Riau dikunjungi oleh Tim dari Biro Humas , Data dan
Informasi Sekjen Kemenag RI dalam rangka melaksanakan monitoring dan evaluasi
Keterbukaan Informasi Publik dan Pelayanan Publik, Selasa (29/10/2019)
Sebagai Badan Publik, Kementerian Agama berkewajiban
melaksanakan UU Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan
Publik.
Berdasarkan Surat Tugas Nomor B.301-06/B.VIII.2/KP.01.1/10/2019,
tanggal 25 Oktober 2019, Sekretariat Jendral Kementerian Agama RI melalui Biro
Humas, Data dan Informasi melakukan monitoring kinerja pelaksanaan keterbukaan informasi
publik dan pelayanan publik tahun 2019 di Kanwil Kementerian Agama Provinsi
Riau.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 3
hari (28-30/10/2019) dengan tim yang terdiri dari Syaiful Huda (Pranata Humas
Madya) dan Achmad Hariyanto (Pranata Komputer Muda).
Monev juga dilaksanakan dengan
mengisi formulir digital yang terdiri dari 3 instrumen, yaitu Formulir Monev
PPID, Formulir Monev PTSP dan Formulir Monev Pusat Data. (mega/faj)