Kuala Lahang (Inmas) – Dalam rangka monitoring dan evaluasi ke KUA Kecamatan Gaung, Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Inhil, H. Hairuddin, S. Ag, M. Pd memberikan pembinaan terhadap KUA sekaligus Penyuluh Agama Islam non PNS se Kecamatan Gaung, selasa (03/03/2020) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gaung.
Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Gaung berjumlah 8 orang terdiri dari 6 orang laki-laki dan 2 orang Perempuan.
Dalam arahannya, H. Hairuddin didampingi Ka. KUA Kecamatan Gaung, H. Joni Afrizal dalam arahannya menyampaikan agar penyuluh bekerja sesuai dengan PMA no. 769 Tahun 2018. Hal yang perlu diperhatikan ialah : Sebelum terjun kelapangan, Penyuluh harus membuat pemetaan wilayah ditempat kerja sesuai dengan tugas yang diberikan disamping itu juga seorang Penyuluh haruslah Informatif, edukatif, konsultatif dan adpokatif. Jelasnya
Lebih lanjut, H. Hairuddin menjelaskan bahwa disamping hal diatas, seorang Penyuluh juga dapat melaksanakan tugasnya di Majelis Keagamaan, Rumah ibadah, Lembaga pemasyarakatan, Lembaga/pusat/rumah rehabilitasi/panti social, Rumah sakit/perkantoran/pertokoan, Â Masyakarakat perindustrian , Penyandang status, penyakit masyarakat ( pengguna narkoba, tuna susila, gelandangan dan pengemis, Masyarakat korban bencana, Pembinaan agama pada Daerah khusus. Ujar Kasi Bimas yang juga pernah menjabat Ka. KUA Gaung itu. ***(Utar)