Pekanbaru (Kota). Regulasi yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama yang dimuat dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 140 Tahun 2017. Yang mana calon jemaah yang berstatus sudah pernah haji yang masuk alokasi kuota 2017 akan diberi kesempatan tahap kedua bilamana sampai dengan masa pelunasan tahap I yakni 5 Mei 2017 masih ada kuota yang belum terpenuhi.
Kasi Penyelenggaraan haji dan umrah Kementerian Agama Kota Pekanbaru H. Defizon, S.Kom, di Pekanbaru Senin(17/04/2017) menjelaskan bahwa sebanyak 36 calon haji di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau yang masuk alokasi kuota 2017 tetapi berstatus sudah pernah haji. Sehingga akan diberi kesempatan pelunasan tahap kedua mulai tanggal 22 Mei sd 2 Juni 2017 sesuai dengan kuota yang tidak terpenuhi pada tahap I.
“Kita mohon calon haji yang berstatus sudah pernah haji dapat bersabar, karena akan diberi kesempatan tahap II sesuai jumlah kuota yang tidak terpenuhi pada tahap I”, Ungkap Defizon
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya terdapat calon jemaah haji yang tidak melakukan pelunasan tahap pertama dengan berbagai penyebab, ada yang sakit, belum cukup uang dan keperluan lainnya. Hal inilah yang yang menyebabkan kuota tidak terpenuhi pada tahap I tersebut.
“Saya juga berharap agar calon haji sudah pernah haji tersebut seluruhnya dapat melunasi pada tahp II, karena bagaimanapun mereka dengan pengalamannya dapat membantu dan membimbing jemaah haji yang lain yang belum pernah berhaji”, terang Defizon.
Sampai saat ini sudah ada beberapa orang calon jemaah haji Kota Pekanbaru yang akan menunda keberangkatannya tetapi mereka belum menandatangani surat pernyataan menunda keberangkatan, sehingga belum bisa diproses.
“Sudah ada beberapa orang melalui telpon menyampaikan menunda keberangkatan, namun sampai sekarang belum datang kekantor untuk membuat surat pernyataan, sehingga belum bisa kita proses”, ungkap Defizon
Sebagaimana diketahui bahwa pelunasan tahap II nanti, calon haji yang sudah pernah haji ini akan mendapat prioritas yang kedua setelah calon jemaah haji gagal sistem pada tahap pertama. (Idris).