MIS Nahdhatus Shibyan Tempuling Ibarat Ayam Mati Kelaparan di Lumbung Padi
Ringkasan:
Tembilahan (Hukmas)- Madrasah Ibtidaiyah Nahdhatus Shibyan yang beralamat di Parit 8 Teluk Kiambang Kecamatan Tempuling Kab. Indragiri Hilir saat ini kondisinya sangat memprihatinkan sekali, kondisi fisik bangunan tidak lebih kokoh dari Kandang kambing.
Tembilahan (Hukmas)- Madrasah Ibtidaiyah Nahdhatus Shibyan yang beralamat di Parit 8 Teluk Kiambang Kecamatan Tempuling Kab. Indragiri Hilir saat ini kondisinya sangat memprihatinkan sekali, kondisi fisik bangunan tidak lebih kokoh dari Kandang kambing.
Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa MIS ini dipimpin oleh Irma Susanti, S.Pd.I dan telah mengalami beberapa pergantian Kepala Madrasah antara tahun 2011 sampai 2012, sementara itu Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kab. Inhil H.Jisman yang baru beberapa bulan menjabat, cukup terkejut melihat kondisi madrasah ini, hal ini disaksikan beliau secara langsung ketika beliau melakukan kegiatan pembinaan, monitoring dan pengawasan pendidikan madrasah pada kamis tanggal 6 Desember 2012 kemaren.
Kalau di pikir-pikir MIS ini berada di Provinsi Riau yang termasuk kaya raya diatas minyak dan dibawah minyak, adalah sungguh sangat miris ditengah-tengahnya masyarakat dan lembaga penddiikannya miskin lagi memprihatinkan, yang menjadi pertanyaan “â€kira-kira kapankah MIS ini akan merasai sedikit dari dana 20 % APBD atau 20 % APBN sebagaimana amanat UU no 20 tahun 2003 yang diperuntukan bagi pendidikan?†kemungkinan besar sambil menunggu jawaban ini, MIS Nahdhatus Shibyan keburu akan ambruk.
Ambruknya MIS ini sudah dapat diperkirakan karena kalau diperhatikan persyaratan untuk mendapatkan bantuan berupa RKB (ruang Kelas baru) MIS ini tidak akan bisa memenuhinya. Berdasarkan blanko cek lis untuk dapat bantuan, yang ada di kemenag kab. Inhil antara lain: 1. Mempunyai Surat Izin Operasional, 2. Mempunyai akta yayasan/kepengurusan, 3. Mempunyai NPWP atas nama Madrasah, 4. SK Kepala Madrasah dan SK Bendahara, 5. Potocopi KTP kepala Madrasah dan bendahara, 6. Photo madrasah secara keseluruhan termasuk plang nama madrasah. demikian informasi dari Dra Nurdiah salah seorang PNS yang ada di kemenag kab. Inhil senin (7/1), Sedangkan dari Pemdakab untuk mendapatkan bantuan sosial antara lain; 1. Surat permohonan yang ditujukan ke bupati, 2. Proposal beserta RAB, 3. Akta notaris yayasan atau surat keberadaan lembaga, 4. Potocopi KTP pemohon, 5. Surat pernyataan tidak akan menuntut bila tidak mendapatkan bantuan, bermaterai 6 ribu. Dari keseluruhan persyaratan tersebut yang sangat sulit dipenuhi adalah tentang akta notaris yayasan dan NPWP atas nama Madrasah. Bila satu saja tidak ada maka dapat dipastikan tidak akan mendapat bantuan.
Kondisi seperti ini bukan hanya dialami MIS Nahdhatus Shibyan sendiri saja, rata-rata Madrasah yang berada di parit-parit yang sulit ditempuh (terisolir) mengalami kondisi bangunan yang memprihatinkan. Kondisi ini diperparah lagi oleh ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan cara melakukan penipuan, dimana madrasah dikatakan baik melalui sms, telepon ataupun surat, bahwa mereka mendapat bantuan bangunan dan diminta untuk mengurusnya, dimana ujung-ujungnya agar cepat cair bantuan tersebut diminta bayar pajak terlebih dahulu, beberapa juta yang dikirim ke rekening para penipu tersebut. Selain itu isu Surat Edaran Mendagri yang melarang APBD membantu Madrasah juga berperan dalam mempercepat ambruknya lembaga pendidikan yang bernaung dibawah Kemenag.
MIS Nahdhatus Shibyan ini masih tertolong karena adanya bantuan dana BOS bagi siswa dan dana Fungsional bagi guru dari Kantor Kementerian Agama Kab. Indragiri Hilir.(Yar)