Rupat Utara (Kemenag) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rupat Utara H. Dasrif Wahyudi, S.Sy menjadi narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Dini. Rabu, (19/11/2025).
Sosialiasi ini diselengarakan oleh pihak Pemerintahan Desa Hutan Ayu Kecamatan Rupat Utara yang dilaksanakan di gedung pertemuan kantor Desa Hutan Ayu.Â
Kepala Desa (Kades) Hutan Ayu Wahyudi, S.HUM dalam sambutannya mengatakan bahwa "kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Dini ini sangat penting untuk dilaksanakan, guna memberi pengetahuan kepada para peserta yang hadir tentang dampak yang timbul dari Perkawinan Dini tersebut". Sasaran peserta yang hadir adalah anak-anak yang usianya rata rata dibawah 19 tahun, ujar Kades Wahyudi.Â
Setelah kegiatan Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kades Wahyudi, S.HUM, Kepala KUA Kecamatan Rupat Utara menyambut baik acara ini, beliau mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah yang tepat yang diambil oleh Pemerintah Desa Hutan Ayu dalam mencegah dan mengatasi permasalahan pernikahan anak di bawah umur.
H. Dasrif Wahyudi dalam materinya menekankan pentingnya peran berbagai pihak diantaranya Pemerintah, Masyarakat dan Orang Tua dan anak-anak itu sendiri dalam upaya mencegah pernikahan anak di bawah umur. "Ada beberapa dampak yang timbul dari Perkawinan Dini, diantaranya tingkat kemiskinan bertambah, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) lebih mudah terjadi, pertumbuhan anak terhambat dan sangat berisiko buruk bagi ibu yang melahirkan. Beliau mengajak para peserta untuk secara aktif menyebarkan informasi yang diperoleh kepada teman temannya disekolah maupun di lingkungan tempat tinggalnya". Ujar H. Dasrif Wahyudi.Â
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Hutan Ayu, Kepala Kua Rupat Utara, Ketua BPD Hutan Ayu, Pendamping Desa, Penyuluh KB dari BKKBN dan para peserta. Kegiatan ditutup dengan fhoto bersama.