0 menit baca 0 %

Minimalisir Kesalahan, Subbag Hukum Taja Bimtek Penyusunan SK

Ringkasan: Riau (Inmas)- Untuk meminimalisir kesalahan sekaligus penyamakan persepsi bagi tim penyusunan Surat Keputusan (SK) di Lingkungan Kanwil Kemenag Riau, Subbag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Riau menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan SK, Senin (22/1/2018).Kasubbag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Ri...

Riau (Inmas)- Untuk meminimalisir kesalahan sekaligus penyamakan persepsi bagi tim penyusunan Surat Keputusan (SK) di Lingkungan Kanwil Kemenag Riau, Subbag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Riau menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan SK, Senin (22/1/2018).

Kasubbag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Riau, H Anasri S Ag M Pd, memaparkan, penyamaan persepsi dalam penyusunan SK sangat penting dilakukan, karena di lapangan masih terjadi berpedaan dalam pembuatan SK, sehingga harus dilakukan pengecekan dan revisi berulang- ulang oleh tim pemeriksa yang ada di Subbag Hukum dan KUB.

“Penyusunan SK harus sesuai dengan peraturan tata persuratan dimulai dengan dasar hukum penyusunan SK, inti pembuatan SK sampai pada SOP pengesahan menjadi SK. Membuat SK tidak sesederhana membuat surat dinas biasa. Dibutuhkan teknik tertentu dan paham berbagai macam aturan maupun regulasi yang melandasi pengambilan kebijakan dalam pengambilan keputusan tersebut,” jelasnya.

 Sementara secara teknis disampaikan oleh Agus Saputra S Ag MLIS, dalam sebuah organiasi atau lembaga, pembuatan SK menjadi bagian yang sangat penting untuk melegalkan setiap keputusan yang diambil oleh pimpinan organisasi atau lembaga, termasuk di Kementerian Agama.

“Sebuah surat keputusan berisi tiga hal pokok, yaitu konsiderans, desideratum dan diktum. Jadi posisi masing- masing harus ditempatkan pada tempatnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Termasuk penulisan judul, jarak ketikan, jarak spasi, sisi kanan, kiri, atas dan bawah semua memuiliki aturan tersendiri,” jelas Agus. (mus)