Riau (Inmas) โ Dalam rangka mengantisipasi
Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Agama RI, Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Riau akan membuat Rencana Aksi Program Pengendalian Gratifikasi
Tahun 2020. Rencana tersebut diawali dengan pelaksanaan Rapat Deteksi titik
Rawan Gratifikasi di Lingkungan Kanwil Kemenag Riau pada Kamis (19/3/20)
bertempat di Aula Kabag Tata Usaha.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Dr. H. Mahyudin, MA di hadiri oleh Kepala
Bagian Tata Usaha, Kabid Pendidikan Madrasah, Kabid Pendidikan Agama dan
Pendidikan Keagamaan Islam, Kabid Penaiszawa, Kabid Urais, Kabid Penyelenggara
Haji dan Umrah, Pembimas Katolik, Pembimas Kristen, Pembimas Hindu, Pembimas
Budha, Kasubbag Kepegawaian dan Hukum, Kasubbag Keuangan dan BMN, Kasubbag
Perencanaan, Data dan Informasi, serta Kasubbag Umum dan Humas.
Dalam tanggapannya Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Riau mengatakan menyikapi Surat Inspektorat Jenderal
Kementerian Agama terkait Gratifikasi untuk masing-masing Satuan Kerja agar
memiliki unit layanan Gratifikasi. Oleh karena itu Kita (Kantor Wilayah Kementerian Agama โred) akan membentuk Tim yang
ditetapkan dengan SK. Tim tersebut akan melakukan Sosialiasai / rencana aksi
mencari dan menetapkan titik-titik gratifikasi yang akan terjadi. Hal ini
dilakukan untuk meminimalisir bahkan menghilangkan gratifikasi yang akan
disampaikan kepada seluruh jajaran Kemenag Kabupaten/Kota se โ Riau.
Sementara itu Kepala Bagian tata Usaha H. Erizon
Efendi, S. Ag, M. Pd mengatakan dibentuknya Tim Gratifikasi yang akan
meminimalisir kemungkinan terjadi gratifikasi dalam memberikan pelayanan di
Kementerian Agama. Tim aksi akan merumuskan titik rawan Gratifiksi yang
selanjutnya akan dilakukan sosialisasi. (ana/anto/faj).