Pekanbaru ( Inmas ), Berdasarkan Surat Tugas Ke. Kankemenag Kota Pekanbaru
tertanggal 25 Oktober 2019, Nomor : B-4471 / Kk.04.5/Kp.01.1/10/2019,
menugaskan Mobrizal Nip 196410102003121002 (Pengolah Perjalanan Dinas)
bersama dengan Rita Elya Nip.197608282006042002 ( Pengolah Data Kepegawaian )
,untuk melaksanakan Monitoring dan Evaluasi tentang Sistem Informasi Elektronik
Kinerja ASN pada MIN 3 Pekanbaru Tahun 2019.
Monitoring dan Evaluasi ini dimaksudkan untuk memantau secara langsung
tentang penggunaan Sistem Informasi Elektronik Kinerja Aaparatur Sipil Negara.
Setibanya di MIN 3 Pekanbaru jalan Teuku Bey No.72 A Simpang tiga, Tim
Monev disambut oleh Pegawai Tata Usaha MIN 3 Gafur Alatas ( Pengolah data ) dan
selanjutnya Tim Monev dipersilahkan untuk mengecek Hasil Si EKA yang telah
dikerjakan oleh Guru PNS dilingkungan kerja MIN 3 ini.
Gafur menyatakan bahwa, Perlunya Bimbingan Kembali dari Unit Kepegawaian
tentang pengisian dan penginputan Si-Eka Ini, karena masih banyak guru kita
yang masih kurang faham tentang pengisian Si-Eka ini.
Tim yang juga dihadiri oleh Analis Lakip Bustamar S.HI.,M.Sy, mengiyakan
permintaan Pengolah Data MIN 3 ini, Kita akan susun Jadwal Bimbingan ulang
pengunaan si Eka kepada guru guru kita yang masih belum memahami.( Bustamar)