Dumai (Inmas) - Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai mengatakan bahwa, pihaknya tetap melayani urusan menikah jika ada warga yang sudah bersepakat untuk ijab kabul.
Meskipun, ditengah situasi saat ini sedang dalam upaya penangan pandemi virus corona. Kesiapan pelayanan itu disampaikan oleh kepala KUA Harmi Yusri, S.Ag, SS saat Humas mengkonfirmasi perihal nikah.
“Ya kita tetap melayani urusan pernikahan, terutama ijab kabulnya, tapi dengan ketentuan-ketentuan,” kata Harmi Yusri di sambungan telepon. Sabtu, 04 April 2020.
Menurut penjelasannya, meskipun urusan nikah itu tetap jalan namun pihaknya mengaku, tetap membatasi dengan aturan serta menerapkan protap juga.
Sebagaimana mekanisme, yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.
“Jadi ada dua aturan, yang sudah dikeluarkan oleh KUA sendiri. Jika memang, tetap mau menghalalkan pasangannya,” ucapnya lagi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, aturan itu tetap berlaku jika ingin melangsungkan ijab kabul di KUA. Orangnya tidak lebih dari 10 orang dalam ruangan.
Sementara calon pengantin, beserta anggota keluarga harus membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker juga.
Wali nikah calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker saat prosesi ijab kabul.”Jadi siapa yang mau nikah nih,” candanya melalui sambungan telepon.
Ijab kabul tetap dilakukan di KUA dan tetap dilakukan dengan aturan yang berlaku, serta prosesinya di ruangan yang terbuka, atau berventilasi, sehat, “Jadi Insyaallah aman, tetap bisa di halal kan, meski sedang musim corona,” tukasya. (Arief)