Siak (Inmas) - Sebagai bentuk kepedulian dan pelindungan resiko dampak buruk bagi kesehatan masyarakat, seperti dikutip dari laman GoRiau.com, Pemkab Siak sudah membuat Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kawasan Tanpa Rokok yang dimaksud itu seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan.
Asisten Admintrasi Umum Sekretarias Daerah Kabupaten Siak Jamaluddin mengatakan kawasan dilarang merokok ini diharapkan, dapat mengurangi berbagai penyakit tidak menular pada masyarakat. "Makanya Pemerintah kabupaten Siak melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Siak melakukan sosialisasi perda ini kepada Camat, Penghulu, Kepala Sekolah, TP PKK, organisasi profesi, organisasi masyarakat dan forum anak Kabupaten Siak agar dapat diteruskan kepada masyarakat," kata Jamal di ruang Raja Indra Pahlawan kantor Bupati Siak, Rabu, (18/12/2019).
Menurut Jamal, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan jalan tengah pemenuhan hak asasi bagi orang yang merokok dan orang yang tidak merokok ketika berada di ruang publik. "Oleh karena itu, Pemkab Siak mendukung penuh Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok ini. Kebijakan ini harus kita dorong bersama-sama dan bukan saja tugas pemerintah. Para orang tua, masyarakat dan lingkungan pendidikan serta kesehatan juga harus turut andil mewujudkan program ini,” harapnya.
Bahkan, kata Jamal lagi, jika ada anak usia sekolah yang kedapatan merokok di tempat umum, masyarakat harus memberi peringatan kepada mereka. Selain itu bisa melaporkan ke orang tua dan pihak sekolah. (Hd)