0 menit baca 0 %

Menyongsong Gemar Zakat 2026, UPZ Kecamatan Minas Laksanakan Rakor

Ringkasan: (Siak-Kemenag)- Dalam rangka untuk menyatukan persepsi, penguatan amil dan pelaksanaan kegiatan kolaborasi dengan PGRI Kecamatan Minas, Unit Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Minas menggelar rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh Lurah dan Penghulu Kampung se Kecamatan Minas, PGRI Kecamatan,...

(Siak-Kemenag)- Dalam rangka untuk menyatukan persepsi, penguatan amil dan pelaksanaan kegiatan kolaborasi dengan PGRI Kecamatan Minas, Unit Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Minas menggelar rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh Lurah dan Penghulu Kampung se Kecamatan Minas, PGRI Kecamatan, perwakilan PGRI Kecamatan Minas, ketua dan anggota pengurus Unit pengumpul zakat kampung/ kelurahan masjid dan koperasi yang tersebar di Kecataman Minas, kegiatan dilaksanakan diaula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Minas pada Selasa, 11 November 2025. Kegiatan rakor dibuka langsung oleh Camat Minas Nurfa Octolita dan didampingi oleh pengurus UPZ Kecamatan Minas dengan menghadirkan dua orang narasumber yaitu Wandi Utama dari sekretaris Pengawas Syari’ah Baznas Kabupaten Siak dan Taufik, Sekretaris Unit Pengumpul Zakat terbaik di Kabupaten Siak asal Kampung Mandiangin Kecamatan Minas.

Ketua UPZ Kecamatan Minas Alwis yang juga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Minas dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh Lurah/ Penghulu Kampung, Ketua dan semua pengurus Unit Pengumpul Zakat se Kecamatan Minas yang telah hadir tepat waktu dan bersemangat untuk mengikuti kegiatan rakor. “Rakor ini sengaja kita laksanakan untuk menyamakan persepsi dan langkah kita selanjutnya bagaimana kita memahami tugas dan jawab kita dalam pengelolaan zakat terutama dalam pengumpulan dan pendistribusian. Kita selaku Unit Pengumpul Zakat harus menjunjung tinggi amanah yang dipercayakan kepada kita, transparan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, zakat bukan hanya kewajiban akan tetapi juga potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan umat”, ungkap Alwis.

Lebih lanjut Ketua UPZ Kecamatan Minas mengajak seluruh pengurus untuk memperkuat sinergi dan sosialisasi diwilayahnya masing-masing terutama upaya optimalisasi pengumpulan pada kegitan Gemar Zakat ke 13 tahun 2026 yang sudah didepan mata. “kita semua pasti menginginkan kembali predikat pengumpulan terbanyak dan terbaik di Kabupaten Siak pada kegiatan Gemar Zakat ke 13 tahun 2026 kembali diraih oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Minas dengan jumlah fantastis, saat itu UPZ Kecamatan Minas berhasil menghimpun harta zakat sebanyak Rp. 338,391,000,” tutur Alwis dengan penuh semangat.

Sementara itu, Camat Minas Nurfa Octolita dalam arahannya menyampaikan harapan besar kepada seluruh Lurah/ Penghulu Kampung, Unit Pengumpul Zakat yang tersebar di Kecamatan Minas agar bersungguh-sungguh dalam menjalankan perannya. “Kita harapkan semua stakeholder terutama lurah dan penghulu agar bisa bekerjasama dan berjuang dengan UPZ yang ada diwilayah kerjanya masing-masing untuk menghimpun dana zakat dari para Agniya’,” ungkap Nurfa. Beliau juga menambahkan melalui rakor ini diharapkan agar semua pihak yang terlibat semakin aktif dan profesional serta amanah dalam mengelola zakat, infak dan sedekah sesuai peraturan yang berlaku, sehingga kepercayaan masyarakat semakin hari semakin tinggi, dan perlu kita ketahui bersama bahwa harta zakat yang dikelola dengan baik akan menjadi instrument penting dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat, ujar Camat Minas dalam sambutannya.

Kemudian Sekretaris Pengawas Syari’ah Baznas Kabupaten Siak Wandi Utama yang didaulat sebagai narasumber menyampaikan materinya tentang kedudukan dan kemuliaan amil dalam Islam, bahwa amil zakat memiliki kedudukan yang mulia dan terhormat kerena amil memegang amanah besar dalam mengelola harta umat untuk kepentingan sosial dan keadilan ekonomi, Amil bukan sekedar petugas administrasi zakat, akan tetapi bagian dari sistem syari’at yang memiliki tanggung jawab spiritual dan sosial. Wandi Utama menambahkan bahwa dalam banyak dalil naqli ditegaskan amil memiliki posisi resmi dalam struktur pengelolaan zakat dan berhak mendapatkan bagian dari zakat sebagai imbalan atas tugas dan tanggungjawab mereka, imbuhnya. Makanya seorang amil harus menjaga amanahnya, adil dan transparan, harus memiliki integritas, kejujuran dan profesionalitas, karena zakat adalah harta umat yang harus dikelola sesuai dengan ketentuan syari’at.

Selanjutnya sekretaris UPZ Kampung Mandiangin Taufik yang dinobatkan menjadi UPZ terbaik di Kabupaten Siak tahun 2025 menyampaikan materi dan testimoni dengan penuh inspirasi, Taufik menyampaikan bahwa pengelolaan zakat di Kampung Mandiangin berorientasi pada profesionalisme, menjunjung tinggi keterbukaan dan berdampak pada pemberdayaan masyarakat, seluruh dana zakat, infak dan sedekah yang terhimpun dim Kampung Mandiangin dikelola secara terbuka dan disalurkan tepat sasaran kepada para mustahiq yang berhak menerimanya dengan cara melibatkan semua perangkat kampung dan semua muzakki untuk penentuan mustahiq serta bentuk pemberdayaan harta zakat yang akan didistribusikan.

Semoga penghargaan ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus berbuat jauh lebih baik dan mari kita jadikan zakat sebagai gerakan sosial yang berkemampuan membangun kemandirian dan kesejahteraan umat, tutupnya. (Aws/ Fz).