Siak (Inmas) โ Rabu, (02/08/17), dalam rangka ikut menyemarakkan Hari Jadi Provinsi Riau ke-60, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak memasang umbul-umbul bendera berciri khas Melayu dan juga khusus untuk para pejabat dan staf Kankemenag Siak terlihat kompak menggunakan baju melayu yang biasanya digunakan khusus untuk hari Jumโat saja, maka pada Hari Jadi Provinsi Riau ini pemakaian busana Melayu akan dikenakan mulai tanggal 01 s/d 09 Agustus nanti.
Ini semua dilakukan untuk ikut berpartisipasi dalam rangka memeriahkan Hari jadi Provinsi Riau ke-60 yang puncaknya akan dilaksanakan pada tanggal 09 Agustus nanti. Berdasarkan edaran yang dibagikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor: 003.1/UM/63.13., maka dihimbau kepada seluruh instansi/kantor se-Provinsi Riau, agar dapat ikut memeriahkan Hari jadi Provinsi Riau ke-60.
Adapun isi Surat Edaran tersebut antara lain: Pertama, diwajibkan kepada seluruh Pejabat Esselon II, III dan IV yang menggunakan Mobil Dinas milik Pemprov Riau agar memasang Stiker Logo Hari Jadi ke-60 Provinsi Riau Tahun 2017. Kedua, memasang umbul-umbul dan menghias setiap kantor/Instansi di Lingkungan Pemprov Riau dan DPRD Provinsi Riau dengan corak Melayu (Merah, Kuning, dan Hijau) terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2017 hingga 31 Agustus 2017. Adapun untuk form logo dan tema Hari Jadi ke-60 Provinsi Riau dapat diakses melalui riau.go.id. Ketiga, menginstruksikan kepada seluruh ASN dan PTT di Lingkungan Pemprov Riau dan DPRD Provinsi Riau agar memakai Pakaian Melayu Lengkap terhitung mulai tanggal 1 Agustus hingga 9 Agustus 2017. Keempat, mennyelenggarakan berbagai kegiatan pada masing-masing Kantor/Instansi antara lain pertandingan Olahraga, Kesenian Rakyat dan lain sebagainya yang dilaksanakan secara meriah dan khitmad, kegiatan ini sekaligus untuk memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia Tahun 2017.
Dalam sejarah, disebutkan ketika Presiden Soekarno, akhirnya menandatangani Undang-Undang Darurat Nomor 19 tahun 1957 tanggal 9 Agustus 1957 di Bali. Undang-undang ini menyatakan pembentukan daerah-daerah tingkat I, yaitu Sumatera Barat, Jambi dan Riau. Hingga saat ini Tanggal 9 Agustus di peringati sebagai Hari Jadinya Provinsi Riau. (Hd)