0 menit baca 0 %

Menindaklanjuti SE Dirjen PAI, Kasi Pendis Pelalawan Sampaikan Langkah-langkah tentang Kurikulum 2013

Ringkasan: Pelalawan (Humas). Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor: SE/DJ.I/PP.00/143/2015 tentang Implementasi Kurikulum 2013 PAI pada Sekolah yang intinya melanjutkan pemberlakukan K-13 PAI pada Sekolah Kementerian Agama. Kasi Pendis Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan Dr.H.

Pelalawan (Humas). Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor: SE/DJ.I/PP.00/143/2015 tentang Implementasi Kurikulum 2013 PAI pada Sekolah yang intinya melanjutkan pemberlakukan K-13 PAI pada Sekolah Kementerian Agama. Kasi Pendis Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan Dr.H. Edi Iskandar, S.Ag, M.Pd menyampaikan informasi kepada seluruh Guru PAI di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan baik yang di Madrasah maupun yang di Sekolah umum mengenai langkah-langkah yang dilakukan Guru PAI di Madrasah dan Sekolah Umum.

Untuk Guru PAI yang di sekolah Umum pelaksanaan Kurikulum yang dilaksanakan mengikuti Sekolah tempatan Guru PAI mengajar, misalnya salah satu SMP menggunakan Kurikulum 2013 maka untuk pelaksannaan Pendidikan Agama Islam mengikuti Kurikulum 2013 namun apabila SMP tersebut masih menggunakan KTSP 2006 maka PAI juga menggunakan kurikulum yang sama dan kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Pelalawan mengenai hal ini.” Tuturnya

Beliau menambahkan Untuk PAI di Madrasah baik untuk Pelajaran PAI dan Bahasa Arab seluruh Madrasah yang ada di Kabupaten Pelalawan menggunakan Kurikulum 2013 namun untuk penilaian masih menggunakan metode KTSP 2006. Kita melaksanakan ini berdasarkan Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Kurikulum 2013 tidak dinyatakan diberhentikan secara substansial, tetapi ditangguhkan pemberlakuannya karena dianggap belum siap dalam pelaksanaan Kurikulum 2013, sehingga dasar ini menjadi acuan Guru PAI di Kabupaten Pelalawan untuk melanjutkan pelaksanaan Kurikulum tersebut. Kemudian PAI tidak termasuk kelompok mata pelajaran (mapel) ujian nasional, tetapi kelompok ujian sekolah, sehingga penyelenggaraan dan penilaian mata pelajaran PAI tergantung pada kebijakan satuan pendidikan masing-masing. Yang menjadi pertimbangan kita lainnnya adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan telah melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kurikulum 2013 PAI sekarang tinggal tahap penguatan saja dengan demikian kita dapat mempersiapkan diri apabila Kurikulum 2013 nantinya diberlakukan secara utuh.” Tutup Dr. H. Edi Iskandar S.Ag,M.PD (AA)