Pekanbaru (Inmas), Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau dilaksanakan Kegiatan Analisis Kebutuhan Diklat (AKD) 2018. Kegiatan yang dihadiri oleh Kakanwil kemenag Riau, Pusdiklat Tenaga Teknis Kementerian Agama RI, 4 Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Se-Riau dilaksanakan pada hari Selasa (24/7/18).
Dalam Arahannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Drs. H. Ahmad Supardi mengatakan bahwa banyak guru-guru yang pangkat terakhirnya 4/a saja karena untuk sampai ke 4/b tidak memenuhi syarat. Padahal peluang untuk itu dibuka selebar-lebarnya oleh pemerintah. Ini berarti ada persoalan yang ada pada pegawai-pegawai yang mempunyai jabatan fungsional, yang sesungguhnya jabatan ini sangat strategis, namun beresiko dengan adanya ancaman. Kalau dalam 5 tahun tidak bisa naik pangkat, maka akan diberhentikan. Â
Dan ini sangat berbahaya kalau sampai pula pada penghulu, kalau diberhentikan penghulunya, berarti diberhentikan juga  kepala KUA nya, karena syarat jadi kepala KUA sekarang adalah seorang penghulu. Jabatan Fungsional sangat menentukan. Akan tetapi untuk mendapatkan jabatan fungsional tertentu harus mengikuti diklat terlebih dahulu, Lanjut Ka.kanwil Kemenag Riau. (ana/win)