0 menit baca 0 %

Menelisisk Bincang-Bincang Ka. KUA Se-Kota Pekanbaru

Ringkasan: Pekanbaru (inmas), Pagi ini, di ruang kerja Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Pekanbaru, terlihat para Ka. KUA se-Kota Pekanbaru sedang berkumpul dan berbicara satu sama lainnya. Hal ini menarik perhatian tim inmas untuk menelisik apa yang menjadi perincangan mereka.


Pekanbaru (inmas), Pagi ini, di ruang kerja Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Pekanbaru, terlihat para Ka. KUA se-Kota Pekanbaru sedang berkumpul dan berbicara satu sama lainnya. Hal ini menarik perhatian tim inmas untuk menelisik apa yang menjadi perincangan mereka. Kamis (14/11/2019).

Ternyata banyak hal yang mereka perbincangkan  dalam diskusi Ka. KUA se-Kota Pekanbaru tersebut. Diantara infomasi atau persoalan yang mereka perdebatkan, Pertama: Regulasi tentang usia nikah, Dimana Pemerintah telah mengesahkan RUU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, Dimana batas minimal usia nikah laki-laki dan perempuan disamakan yaitu 19 tahun. Artinya usia minimal bagi perempuan dinaikan 3 tahun dari semula (16 tahun).

Kedua: Wacana Menko PMK  (Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) tentang wajib sertifikasi nikah di tahun 2020 bagi setiap calon pengantin dan Ketiga:  Penerapan Layanan Kantor Urusan Agama berbasis Informasi Teknologi. Kepala KUA sepakat untuk memfungsikan operator yang ditunjuk di KUA masing-masing. (Idris).  

Â