Pekanbaru (inmas), Pagi ini, di ruang kerja Kasi Bimas Islam Kemenag Kota
Pekanbaru, terlihat para Ka. KUA se-Kota Pekanbaru sedang berkumpul dan
berbicara satu sama lainnya. Hal ini menarik perhatian tim inmas untuk
menelisik apa yang menjadi perincangan mereka. Kamis (14/11/2019).
Ternyata banyak hal yang mereka perbincangkan dalam diskusi Ka. KUA se-Kota Pekanbaru
tersebut. Diantara infomasi atau persoalan yang mereka perdebatkan, Pertama: Regulasi tentang usia nikah,
Dimana Pemerintah telah mengesahkan RUU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, Dimana
batas minimal usia nikah laki-laki dan perempuan disamakan yaitu 19 tahun.
Artinya usia minimal bagi perempuan dinaikan 3 tahun dari semula (16 tahun).
Kedua: Wacana Menko
PMK Â (Menteri Koordinator bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) tentang wajib sertifikasi nikah di tahun
2020 bagi setiap calon pengantin dan Ketiga:Â Penerapan Layanan Kantor Urusan Agama berbasis
Informasi Teknologi. Kepala KUA sepakat untuk memfungsikan operator yang
ditunjuk di KUA masing-masing. (Idris). Â