Menag: Pendidikan di Kementerian Agama Tidak Boleh Jadi Kelas Dua
Ringkasan:
Jakarta(Pinmas)-- Peningkatan anggaran pendidikan harus diiringi oleh hasil yang berkualitas. Karena itu Menteri Agama Suryadharma Ali menekankan agar pendidikan di lingkungan Kementerian Agama seperti madrasah dan pondok pesantren tidak boleh menjadi pendidikan kelas "dua".
Jakarta(Pinmas)-- Peningkatan anggaran pendidikan harus diiringi oleh hasil yang berkualitas. Karena itu Menteri Agama Suryadharma Ali menekankan agar pendidikan di lingkungan Kementerian Agama seperti madrasah dan pondok pesantren tidak boleh menjadi pendidikan kelas "dua".
"Tidak boleh jadi kelas dua apalagi berpotensi menghasilkan pengangguran," tandas Menag saat melantik sejumlah pejabat eselon dua Kementerian Agama di operation room kantor Kemenag, Jl. Lapangan Banteng 3-4 Jakarta Pusat, Jumat pagi (12/3).
Menurut Menag, pendidikan agama dan keagamaan yang dikelola Kementerian Agama harus mampu memberikan dasar-dasar yang kokoh bagi pembentukan generasi umat dan bangsa yang unggul.
Khusus untuk perguruan tinggi seperti UIN, IAIN dan STAIN, Menag berharap agar mampu menghasilkan sarjana dan calon intelektual yang memiliki ruh agama dalam dirinya, berakhlak mulia serta memiliki etos kemandirian.
Menteri Agama juga meminta aparat Kementerian Agama untuk meningkatkan pelayanan yang ramah dan murah bagi masyarakat, namun demikian pelayanan harus dilakukan secara cepat dan berkualitas.
"Hindarkanlah segala bentuk kelalaian, apalagi kekeliruan administrasi, karena kita semua telah membulatkan tekad untuk menciptakan aparatur pemerintahan dan birokarasi yang akuntabel dan bersih," kata menteri.
Disamping itu lanjutnya, setiap pejabat harus selalu mengedepankan alkhlakul karimah dan moralitas, terutama sikap amanah, kejujuran dan keikhlasan dalam segala hal. "Saudara-saudara yang diberi amanah jabatan, dituntut untuk berbuat maksimal dalam memimpin, menggerakkan serta meningkatkan kinerja dan sumber daya organisasi sesuai tanggung jawab dan wewenang yangb dimiliki," tandas Menag.
Adapun pejabat eselon dua yang dilantik Menteri Agama adalah; Drs Zainal Abidin Supi sebagai Direktur Pelayanan Haji dan Umrah menggantikan Drs Zakaria Anshar, Drs Sutami M.Pd sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta serta beberapa Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dan Ketua Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri ddan Sekretaris Ditjen Bimas Hindu. (ks)