Menag: Kebebasan Beragama Jangan Kebablasan
Ringkasan:
Jakarta, (Pinmas)--Keberadaan Undang-Undang Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Penodaan agama masih sangat diperlukan untuk menjaga harmonisasi kehidupan antar umat beragama. Karena itu Mahkamah Konstitusi harus menolak pemohon yang mengajukan pencabutan UU tersebut.
Jakarta, (Pinmas)--Keberadaan Undang-Undang Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang
Penodaan agama masih sangat diperlukan untuk menjaga harmonisasi kehidupan antar umat beragama. Karena itu Mahkamah Konstitusi harus menolak pemohon yang mengajukan pencabutan UU tersebut.
"UU Penodaan Agama masih sangat diperlukan, tidak tepat MK mengabulkan
pemohon," kata Menteri Agama Suryadharma Ali menjawab wartawan di Jakarta, Minggu (11/4) menanggapi sidang uji materi UU No.1/PNPS tahun 1965. Gugatan diajukan beberapa LSM antara lain Elsam, PBHI, Demos, Setara, Imparsial.
Menag mengatakan, sidang UU tersebut sangat menarik dari segi hukum dan akademis. Pasalnya keragaman agama adalah potensi konflik yang harus diminimalisir.
"Apabila dicabut maka potensi konflik akan meningkat, gesekan- gesekan di tengah masyarakat terjadi karena itu berkaitan dengan keyakinan," kata menteri.Ia mengatakan bahwa kebebasan beragama di Indonesia tidak dihambat namun semua pihak harus peraturan yang berlaku. "Kebebasan beragama tidak kita hambat, tapi harus ada aturan. Jangan kebablasan," tandas Menag. (ks)