Kampar (Inmas)- Ketua Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, Drs. H. Muhammad Yamin, telah menyalurkan dan mendistribusikan zakat profesi ASN (guru- guru) Madrasah dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar. Bantuan yang disalurkan pada Madrasah merupakan bantuan untuk pendidikan siswa, bantuan tersebut telah disalurkan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Madrasah selanjutnya disalurkan kepada mustahiq yang ada di Madrasah. Demikian dikatakan Muhammad Yamin kepada Humas Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, hari ini Selasa (05/11/2019)
Muhammad Yamin mengatakan, total pendistribusian zakat profesi yang disalurkan kepada UPZ Madrasah (mustahiq) dari bulan Mei dan Oktober 2019 mencapai Rp. 50.225.000 (limapuluh juta duaratus dua puluh lima ribu rupiah). Bantuan ini dipergunakan untuk pendidikan bagi siswa- siswa yang ada di Madrasah. Siapa yang menjadi mustahiq atau penerima bantuan kita serahkan sepenuhnya kepada UPZ Madrasah untuk diusulkan kepada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar. Kemudian UPZ Kementerian Agama Kampar akan menindaklanjutinya sesuai dengan usulan yang telah dibuat oleh UPZ Madrasah, tambah Yamin.
Selanjutnya Muhammad Yamin mengatakan penyaluran zakat profesi ASN untuk mustahiq yang ada pada Madrasah diberikan kepada 48 orang siswa, dengan rincian sebagai berikut “ 7 orang siswa dari Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Kampar, 13 orang siswa MTsN 4 Kampar, 7 orang siswa dari MTsN 5 Kampar, 2 orang siswa dari MTsN 7 Kampar, 7 orang siswa MTsN 8 Kampar, 8 orang siswa dari MAN 1 Kampar, dan 4 orang siswa dari MAN 3 Kampar. Bantuan zakat profesi ASN ini diterima masing- masing oleh siswa dengan jumlah bantuan bervariasi sesuai dengan kebutuhan
Lebih lanjut Muhammad Yamin mengatakan bahwa bantuan zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya guru- guru Madrasah dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar hendaknya dapat dipergunakan dengan sebaik- baiknya, sekaligus dapat membantu dan meringan beban siswa pungkas Yamin. (Ags/Usm/Mjs)