Rokan Hilir (inmas)- Keberadaan Penyuluh Agama Non PNS memiliki fungsi strategis dalam pembangunan bangsa. Fungsinya tersebut meliputi informatif, konsultatif, edukatif dan advokatif. Untuk melaksanakan fungsinya dengan baik, Penyuluh Agama Non PNS harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap yang patut diteladani di masyarakat, sehingga untuk mendukung dan mewujudkan tugas penyuluh Penyuluh Agama.
Hal ini disampaikan Widyaiswara dari Balai Diklat Keagamaan (BDK) Padang, pada saat menyampaikan materi revolusi mental dan wawasan kebangsaan dalam kegiatan Diklat di Wilayah Kerja (DDWK) di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Rokan Hilir pada hari kedua Selasa (10/12) di depan para penyuluh agama yang menjadi peserta DDWK yang berjumlah 30 orang tersebut, jelas mengatakan “pengetahuan yang harus dimiliki adalah akan pemahaman wawasan kebangsaan yang tentunya akan bermanfaat untuk disampaikan pada masyarakatnya masing-masing”.
“Wawasan kebangsaan sendiri merupakan suatu cara memandang kemampuan untuk memahami keberadaan jati dirinya sebagai suatu bangsa dan bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsanya dalam lingkungan internal dan lingkungan eksternal. Sehingga dalam memahami akan wawasan kebangsaan tersebut, para penyuluh agama dapat memberikan contoh keteladanan bagi kelompok masyarakatnya”. Terangnya.
Adapun pemberian pemahaman akan wawasan kebangsaan agar memberikan dan menanamkan pemahaman kepada masyarakat untuk mempertahankan keutuhan negara NKRI yang berdaulat di tengah wacana-wacana radikalisme, narkoba, dan lainnya. (Nsh)