0 menit baca 0 %

Mawardi : Wakaf Sudah Ada Sejak Zaman Rasulullah

Ringkasan: Kampar (Humas) – Wakaf yang kita bicarakan saat ini, sudah ada dan dikenal sejak zaman Rasulullah SAW. Demikian salah satu poin yang disampaiakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Kampar Dr H Mawardi Muhammad Sholeh MA dalam acara Orientasi Pembinaan dan Pengembangan Nadzir Wakaf diling...

Kampar (Humas) – Wakaf yang kita bicarakan saat ini, sudah ada  dan dikenal sejak zaman Rasulullah SAW. Demikian salah satu poin yang disampaiakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Kampar Dr H Mawardi Muhammad Sholeh MA dalam acara Orientasi Pembinaan dan Pengembangan Nadzir Wakaf dilingkungan  Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar tahun anggaran 2014 pada hari senin (21/04) di Hotel Bangkinang Baru

Mawardi menejlaskan, Wakaf ini disyariatkan setelah Nabi Muhammad SAW berada di Madinah, tepatnya pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli fuqaha tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama, yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW, yaitu wakaf tanah milik Nabi Muhamamda SAW untuk dibangun Masjid. Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Umar bin Syabah dari ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’adz, ia berkata: “Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan Umar, sedangkan orang-orang Ansor mengatakan Rasulullah SAW

Lebih lanju Mawardi mengatakan, Ketika tahun ketiga Hijriyah Rasulullah pernah mewakafkan tujuh buah kurma di Madinah, diantara adalah kebun Araf, Shafiyah, Dalal, Barqah, dan kebun-kebun  lainnya.

Selanjutnya, wakaf ini juga dilakukan oleh Umar bin Khaththab, disusul Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kesayangannya (Bairaha). Selanjutnya disusul oleh sahabat Nabi SAW lainnya, seperti Abu Bakar As-Shiddiq yang mewakafkan sebidang tanahnya di Mekkah yang diperuntukkan kepada anak keturunannya yang datang ke Mekkah.

 

Begitu juga Utsman RA menyedekahkan hartanya di Khaibar. Ali bin Abi Thalib mewakafkan tanahnya yang subur, Mu’adz bin Jabal mewakafkan rumahnya yang populer dengan sebutan “Daar Al-Anshar”. Kemudian wakaf disusul oleh Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwam, dan Aisyah (istri Rasulullah SAW).

Praktik wakaf menjadi lebih luas pada masa Dinasti Umayah dan Dinasti Abbasiyah, jelas Mawardi

 

Oleh karena itu, banyak sekali pelajaran dan hikmah yang dapat kita petik dari wakaf ini. karena Wakaf ini dapat membantu pihak yang miskin, baik miskin dalam artian ekonomi maupun miskin tenaga. Dilain pihak juga bertujuan untuk meningkatkan pembangunan keagamaan. Di samping itu juga wakaf ini dapat membentuk jiwa sosial di tengah-tengah masyarakat, dapat mendidik manusia agar mempunyai sifat tenggang rasa terhadap sesamanya. Si kaya akan merasa bertanggung jawab terhadap si miskin, sehingga muncul sikap saling melindungi, sebagai tindak lanjutnya Insya Allah akan terjalin hubungan ukhuwah Islamiyyah yang kokoh, ungkap Mawardi.

Apabila hal ini bisa terwujud di Negara kita terutama di Kab Kampar,  orang-orang kaya dengan ikhlas mewakafkan hartanya kepada orang-orang fakir, maka Allah SWT akan ganjaran atas mereka pahala sedeqah yang dapat menggembirakan pihak fakir miskin karena telah mengeluarkan dari belenggu kesulitan dan melepaskan mereka dari malapetaka yang menimpa selama ini. Bagi wakif tentunya akan menerima kemuliaan dan balasan dari Allah ‘Azza Wajalla, tegas Mawardi.

Dampak positif dari ibadah wakaf ini tentunya akan membentuk tali hubungan yang erat antara si wakif dengan mauquf ‘alaih atau antara si kaya dan si miskin sehingga terciptalah rasa kesetiakawanan sosial (silaturrahim). Pada sisi lain dapat dilihat bahwa tujuan dari wakaf ini adalah untuk meningkatkan pembangunan disegala bidang baik pembangunan Fisik rumah ibadah, pendidikan dan sarana sosial (Pasar syari'ah). Sedangkan pembangunan non fisik dari spiritual menambah ketaqwaan kepada Allah SWT,  tutup Mawardi. (Ags)