0 menit baca 0 %

Mawardi : Keikhlasan Landasan Utama Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Ringkasan: Kampar (Humas) – Keikhlasan adalah Merupakan Landasan Utama Dalam Menunaikan Ibadah Haji. Demikian salah satu poin yang disampaikan oleh Dr H Mawardi Muhammad Sholeh LC MA yang juga merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Kampar pada saat meng evaluasi pelaksanaan Manasik Haji hari...
Kampar (Humas) – Keikhlasan adalah Merupakan Landasan Utama Dalam Menunaikan Ibadah Haji. Demikian salah satu poin yang disampaikan oleh Dr H Mawardi Muhammad Sholeh LC MA yang juga merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Kampar pada saat meng evaluasi pelaksanaan Manasik Haji hari kedua tingkat Kab. Kampar tahun 2013 di lapangan Pelajar Bangkinang hari selasa (03/09). Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA, Kepala Subbag Tata Usaha H Muhammad Hakam MAg, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Dirhamsyah SAg, seluruh undangan dan seluruh Jema’ah Calon Haji (JCH) Kab. Kampar yang berjumlah 568 orang. Mawardi mengatakan, selain dengan keikhlasan. Yang terpenting Dalam menunaikan ibadah haji adalah memperhatikan tiga hal. Yang pertama rukun haji, yang kedua Wajib haji dan yang ketiga hal-hal yang dilarang dalam ibadah haji. Mawardi menjelasakan, rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, yang jika tidak dikerjakan hajinya tidak sah. Adapun rukun haji meliputi Ihram, yakni pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat. Wukuf yaitu berdiam diri, dzikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah. Tawaf Ifadah yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah. Sa'i yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah. Sedangkan Tahallul yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i. Semua Rukun Haji ini harus dilakukan dengan tertib yakni mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal, jelasnya. Lebih lanjut Mawardi mengatakan, Wajib haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda). Adapun yang termasuk wajib haji adalah : Niat Ihram, Mabit (bermalam) di Muzdalifah, Melontar Jumrah Aqabah, Mabit di Mina, Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah, dan tawaf wada’. Sedangkan hal-hal yang dilarang saat ihram (Haji) adalah perbuatan-perbuatan yang bertolak belakang dengan rukun haji dan wajib haji, seperti tidak memakai pakaian ihram, tidak wukuf, tidak tawaf, tidak melontar jumrah dan pebuatan-perbuatan yang lainnya. Kemudian hal-hal yang harus di jaga dalam menunaikan ibadah haji adapula tiga hal. yang pertama menjaga mulut, mata dan telinga. Jang sampai mulut kita berkata-kat kotor, mata kita memandang hal-hal yang mengundang sahwat, dan jangan sampai telinga kita mendengar kata-kata yang tidak pantas kita dengarkan. yang kedua menjaga perbuatan, hendaknya perbuatan-perbuatan yang kita lakukan selama menunaikan ibadah haji adalah perbuatan yang di ridhoi oleh Allah SWT. Dan yang ketiga jangan berbantah-bantah. Sedangkan bekal yang kita bawa dalam menunaikan ibadah haji adalah TAQWA. “Sebaik-baiknya bekal dalam menunaikan ibadah haji adalah taqwa” tutupnya. (Ags)