Pekanbaru (Inmas)- Dalam rangka konsultasi dan koordinasi tentang Regulasi Bantuan Anggaran Tunjangan Tambahan/Insentif untuk Guru Honorer Kementerian Agama, anggota Komisi C DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan kunjungan kerja dan sharing informasi ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau di Pekanbaru, Kamis (9/2/2017).
Kedatangan rombongan komisi C DPRD Meranti yang terdiri dari 10 orang dikoorinatori oleh M Taufiqurohman tersebut disambut oleh Kakanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supardi MA yang diwakili Kabid Pendis H Asmuni MA, Plh Kabag TU Syaifunnajar, Kabid Pakis H Fairus MA, dan Kasi- Kasi pada Bidang Penmad dan Pakis Kanwil Kemenag Riau.
Ketua Komisi C DPRD Meranti Ardiansyah SH, M SI dalam sambutannya mengatakan, sudah sejak beberapa tahun Pemerintah Kabupaten Meranti selalu menganggarkan dana hibah untuk insentif guru agama honor di Meranti, dimana setiap tahunnya dianggarkan sebesar Rp25 M dengan jumlah guru mencapai 5.015 orang.
"Namun sejak dua tahun terakhir pencairan anggaran sedikit tersendat karena adanya pemotongan anggaran dari pusat, dan ini berpengaruh dengan dana hibah untuk guru- guru honor. Untuk itu, untuk lebih mematangkan rencana penganggaran dan pencairan dana hibah untuk guru agama honor di Meranti yang besarnya mencapai Rp25 M pertahun dan dibayar sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 juga per guru dapat lebih lancar, maka perlu sharing informasi dengan pihak yang ada di Kanwil, karena guru agama tersebut berada dibawah Kementerian Agama," ujar Ardiansyah.
Menurutnya, koordinasi tersebut sangat penting dilakukan agar anggota Komisi C DPRD Meranti tidak was- was dalam menganggarkan insentif untuk guru honor agama yang cukup banyak jumlahnya tersebut, mulai dari PDTA hingga tingkat Madrasah Aliyah. Bahkan, jumlah tersebut setiap tahun terus bertambah, sehingga perlu adanya juknis atau peraturan yang kuat untuk mengatur pembayaran intensif tersebut agar tidak menjadi masalah.
"Dengan bertambahnya jumlah guru tentu artinya bertambah juga jumlah lembaganya. Nah ini juga menjadi pertanyaan kita, apakah izin pendirian tersebut memang dari Kementerian Agama  atau seperti apa," ungkapnya.
Menyikapi hal tersebut, Kabid Pendis H Asmuni MA, menegaskan, untuk pendirian lembaga pendidikan keagamaan baik formal maupun non formal melalui izin operasional Kementerian Agama setelah mendapat rekomendasi dari Menkumham.
"Pendirian lembaga pendidikan khususnya keagamaan pada dasarnya tumbuh dari dorongan masyarakat yang berkeinginan untuk membangun lembaga keagamaan, ini sudah terjadi sejak lama. Dan pemerintah juga tidak menghalangi hal tersebut, apalagi jika sudah mendapat rekomendasi dari Menkumham. Ini sangat kita dukung dalam rangka membantu pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa dan menumbuhkan pengetahuan agama yang memang masih minim didapat di sekolah umum," jelasnya.
Ditambahkan Kabid Pakis H Fairus MA, memang diakui, pertumbuhan lembaga pendidikan keagamaan khususnya swasta sangat banyak, mencapai 95%, sementara yang Negeri hanya berkisar 5 %, baik formal maupun non formal. Berbanding terbalik dengan lembaga pendidikan umum, lebih didominasi oleh negeri.
"Jadi memang masih banyak lembaga- lembaga kita termasuk guru- guru keagamaan yang perlu diperhatikan, dan ini terus dilakukan. Jika hanya mengharap anggaran dari pusat, memang tidak cukup memadai untuk memfasilitasi guru- guru yang ada di lembaga swasta, untuk itu apa yang dilakukan oleh Pemkab Meranti merupakan langkah yang bijaksana dalam rangka membantu mensejahterakan guru- guru honorer kita," ungkapnya. (mus/ipad)