Pekanbaru (Inmas) - Masyarakat antusias menjadi Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru. Untuk Kota Pekanbaru, sudah 10 (sepuluh) orang mendaftar menjadi Panwas pada hari pertama pembukaan pendaftaran. Sedangkan Kabupaten Kampar sudah 4 (empat) orang.
Hal itu disampaikan Anggota Tim Panitia Seleksi (Timsel) Panwas Bawaslu Riau Griven H Putera yang juga ASN Kanwil Kemenag Riau di Pekanbaru usai meninjau pelaksanaan pendaftaran Panwas di Kota Pekanbaru bersama anggota Bawaslu Riau Fitri Heriyanti, Senin (18/4).
Menurut Griven, Timsel akan menerima pendaftaran Calon Panwas Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru hingga 24 April mendatang.
“Kami mengimbau putra-putri terbaik serta memiliki hati nurani, yang berdomisili di Kota Pekanbaru dan Kampar agar mendaftarkan diri menjadi pengawas pemilu demi lahirnya pemimpin yang akan membawa perubahan signifikan ke arah yang lebih baik bagi dua daerah tersebut di masa yang akan datang,” ungkap Griven.
Menurut Griven, syarat menjadi Panwas itu di antaranya; warga Negara Indonesia; pada saat mendaftar berusia paling rendah 30 tahun; setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita proklamasi; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; berpendidikan minimal S1; berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga; mampu secara jasmani dan rohani; tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun pada saat mendaftarkan diri; mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Usaha Milik daerah pada saat mendaftar calon; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih; bersedia bekerja penuh waktu; bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama keanggotaan apabila terpilih; dan tidak dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
"Untuk lebih lengkapnya informasi, silahkan klik www.bawaslu-riauprov.go.id," lanjut Griven. (g)