Kampar (Inmas) – Salah satu ibadah yang mengalir terus pahalanya adalah mewakafkan tanah. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambang H Maswir MA, ketika menerima Wakaf tanah seluas 4 Hakter dari Bapak Nasir, untuk pembangunan Pondok Pesantren, hari selasa (21/11) kepada Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, diruang kerjanya.
Maswir mengatakan, Menurut Hadis di antara hadis yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khaththab ketika memperoleh tanah di Khaibar. Setelah ia meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut, Nabi menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya.
"Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, Umar berkata : "Hai Rasulullah SAW., saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?"
Rasulullah SAW bersabda: "Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan." Ibnu Umar berkata: "Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-rang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, Ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta" (HR Bukhari).
Hadis lain yang menjelaskan wakaf adalah hadis yang diriwayatkankan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah. ??“Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.” Kemudian syariat wakaf yang telah dilakukan oleh Umar bin Khatab dususul oleh Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kesayangannya, kebun "Bairaha".
Selanjutnya disusul oleh sahabat Nabi SAW. lainnya, seperti Abu Bakar yang mewakafkan sebidang tanahnya di Mekkah yang diperuntukkan kepada anak keturunannya yang datang ke Mekkah. Utsman menyedekahkan hartanya di Khaibar. Ali bin Abi Thalib mewakafkan tanahnya yang subur. Mu'ads bin Jabal mewakafkan rumahnya, yang populer dengan sebutan "Dar Al-Anshar". Kemudian pelaksanaan wakaf disusul oleh Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwam dan Aisyah Isri Rasulullah SAW. Selain dasar dari al-Quran dan Hadis di atas, para ulama sepakat (ijma’) menerima wakaf sebagai satu amal jariah yang disyariatkan dalam Islam.
Beruntunglah Bapak kita ini (Bapak Nasir) bisa mewakafkan tanahnya seluas 4 haktar Di pinggir jalan raya yang lokasinya berada Rimbo Panjang. Insya Allah tanah ini nantinya akan dipergunakan untuk pembangunan Pondok Pesantren Yayasan Hasyim Asyari Tebo Ireng Jawa Timur.
Tanah ini telah diserahkan oleh wakif (Pak Nasir) kepada Nazir (Pak Sudarmaji Danramil Koto Tuo Rohul) dihadapan kita sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) atau Kepala KUA Tambang. Semoga ini menjadi Amal Ibadah oleh yang berwakaf dan menajdi contoh buat kita semua untuk bisa mewakafkan harta benda kita di jalan Allah Swt, pungkas Maswir. (Ags/Usm)