Masjid Riyadhul Muhtadin Kunto Darussalam Diresmikan
Ringkasan:
Rokan Hulu (Humas)- Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka Kankemenag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Drs H Ahmad Supardi MA, Ahad (20/2) meresmikan penggunaan Masjid Riyadhul Muthadin Pencadang Kota Lamo Kunto Darussalam Kabupaten Rohul. Acara tersebut dihadiri sekitar 300 orang terdiri dari tokoh agam...
Rokan Hulu (Humas)- Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka Kankemenag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Drs H Ahmad Supardi MA, Ahad (20/2) meresmikan penggunaan Masjid Riyadhul Muthadin Pencadang Kota Lamo Kunto Darussalam Kabupaten Rohul. Acara tersebut dihadiri sekitar 300 orang terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus masjid, RT dan RW serta jamaah masjid Ridadhul Muthadin.
Ka Kankemenag Rohul mengungkapkan ucapan terimakasihnya terhadap masyarakat khususnya jamaah masjid Kunto Darussalam yang telah memprakarsai pembangunan masjid Riyadhul Muthadin. Karena peran dan fungsi Masjid dalam masyarakat itu sangat penting, tidak hanya sebagai tempat ibadah tapi bisa berfungsi sebagai tempat pembinaan pemberdayaan ummat.
"Saat Nabi Muhammad Hijrah dari Makkah ke Madinah yang beliau bangun pertama kali adalah Masjid yang dikenal dengan Masjid Kuba. Ini menunjukkan pentingnya fungsi masjid dalam kehidupan bermasyarakat bagi kaum muslim," ungkap Ahmad Supardi.
Menurutnya, masjid (masjidun) mempunyai dua arti, arti umum dan arti khusus. Masjid dalam arti umum adalah semua tempat yang digunakan untuk sujud dinamakan masjid, oleh karena itu kata Nabi, Tuhan menjadikan bumi ini sebagai masjid. Sedangkan masjid dalam pengertian khusus adalah tempat atau bangunan yang dibangun khusus untuk menjalankan ibadah, terutama salat berjamaah, seperti Masjid Riyadhul Muthadin.
Untuk itu, tambahnya, Masjid harus benar-benar bisa dimanfaatkan dengan baik sehingga kehadiran Masjid ditengah-tengah masyarakat benar-benar dapat dirasakan manfaatnya. Masjid berfungsi sebgai tempat ibadah dan sebagai pusat kegiatan pembinaan dan pemberdayaan umat.
"Secara konsepsional dapat dilihat dalam sejarah bahwa masjid pada zaman Rasul memiliki banyak fungsi, diantaranya sebagai tempat menjalankan ibadah salat, sebagai tempat musyawarah seperti gedung parlemen, sebagai tempat pengaduan masyarakat dalam menuntut keadilan, seperti kantor pengadilan, secara tak langsung sebagai tempat pertemuan bisnis. Namun secara umum saat ini fungsi masjid hanya sebagai tempat ibadah dan pembinaan," tutupnya. (msd)