Pekanbaru (Inmas), Sebagaimana kita ketahui bahwa
semenjak adanya Corona Virus Disease tahun 2019 (Covid -19) beberapa rumah
ibadah ditutup, tidak menyelenggarakan shalat lima waktu termasuk shalat
Jum at. Hal ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus tersebut
melalui kerumunan/ keramaian. Jum at (29/05).
Masjid Ikhlas Beramal tidak melaksanakan shalat Jum at
sejak tanggal 27 Maret 2020 yang lalu, hingga kini sudah 9 kali tidak
menyelenggarakan shalat Jum at. Alhamdulillah, Dengan berakhirnya masa PSBB di
Kota Pekanbaru, akhirnya Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, ST, MT mengizinkan
bagi rumah ibadah untuk dibuka kembali.
Kebolehan untuk melaksanakan aktifitas di rumah ibadat
tersebut diperkuat dengan adanya pertemuan antara Pemko Kota Pekanbaru dengan
Ka. Kankemenag, Ketua MUI, Pimpinan Lembaga Dakwah (MDI, IKMI, IKADI, Ittihadul
Muballighin), Sekretaris FKUB dan tokoh agama lainnya serta Jubir Tim Gugus
Covid -19 Kota Pekanbaru.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru melalui
Ka. Subbag TU, H. Abdul Wahid, S.Ag, M.I.Kom mengintruksikan kepada Pegawai untuk melaksanakan
shalat Jum at dengan mematuhi protokol kesehatan. (Idris).