ROKAN HULU (KEMENAG) Antusiasme dan kesadaran masyarakat untuk menunaikan ibadah zakat, baik zakat fitrah maupun zakat maal, semakin meningkat dari waktu ke waktu. Hal ini dibuktikan dengan keinginan masyarakat, seperti jamaah masjid al-Rahman Kota Pasir Pengaraian, untuk mendapatkan pengetahuan yang memadai dan komprehensif tentang hukum zakat.
Untuk memenuhi maksud tersebut, pengurus bersama jamaah masjid al-Rahman Kota Pasir Pengaraian mengundang secara khusus Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, pada hari Senin, (21/7/2014) bertempat di Masjid al-Rahman, untuk menyampaikan kajian tentang hukum zakat secara lebih komprehensif.
Ahmad Supardi Hasibuan yang sudah menulis beberapa buku tentang zakat, menyampaikan bahwa semua amalan yang diwajibkan Allah kepada umat manusia di dunia ini, pada dasarnya ada dua yaitu Hablum Minallah (berhubungan dengan Allah/vertikal) dan Hablum Minannas (berhubungan dengan manusia/horizontal).
Zakat adalah ibadah yang didalamnya terkandung dua hubungan tersebut di atas secara bersamaan. Zakat pada satu sisi adalah menunaikan perintah Allah (Hablum Minallah), karena memang kewajibannya didasarkan atas perintahNya. Sedangkan pada sisi lain, zakat adalah Hablum Minannas sebab berhubungan langsung dengan kepentingan manusia, dalam hal ini fakir miskin, tegasnya.
Ahmad Supardi lebih lanjut menyatakan, bahwa pada tataran realitas masyarakat, orang lebih suka menunaikan ibadah haji, ketimbang menunaikan ibadah zakat, padahal biaya menunaikan ibadah haji jauh lebih mahal daripada menunaikan ibadah zakat.
Hal ini dapat dimaklumi, karena menunaikan ibadah haji, sekalipun dengan membayar biaya mahal, semua pekerjaan dan yang terkait dengan haji itu adalah dilakukan dan untuk yang bersangkutan. Yang pergi haji adalah yang bersangkutan, yang naik pesawat, yang tidur di hotel, yang thowaf, dsb adalah yang bersangkutan, sehingga semua uangnya pada dasarnya adalah dinikmati oleh dirinya sendiri.
Berbeda dengan ibadah zakat, dimana seseorang harus mengeluarkan sejumlah uang dan uang itu harus diserahkan kepada orang lain dan orang lain yang menikmatinya. Disilah barangkali letaknya, kenapa orang merasa berat membayar zakat, ketimbang dengan membayar biaya menunaikan ibadah haji, tandas Ahmad Supardi.***(Ash)