0 menit baca 0 %

Masjid Al-Huda Tidak Menggelar Shalat Jum at

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Sebagaimana yang terjadi pada Jum at yang lalu, Hari ini Shalat Jum at di masjid paripurna Al-Huda kembali di tiadakan, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran corona virus disease 2019 (Covid- 19) di Kota Pekanbaru. Jum at (03/04).Pantauan tim inmas, terlihat di pagar masjid...


Pekanbaru (Inmas), Sebagaimana yang terjadi pada Jum at yang lalu, Hari ini Shalat Jum at di masjid paripurna Al-Huda kembali di tiadakan, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran corona virus disease 2019 (Covid- 19) di Kota Pekanbaru. Jum at (03/04).

Pantauan tim inmas, terlihat di pagar masjid Al-Huda yang berada di Jalan HR. Soebrantas terpasang spanduk yang cukup besar. Pada Spanduk Pengurus masjid mengungkapkan dasar hukum untuk tidak melakasanakan shalat Jum at yaitu :Surat Edaran Walikota Pekanbaru, IKMI, MDI dan IKADI Kota Pekanbaru.

Dalam spanduk juga dinyatakan, bahwa tidak hanya Shalat Jum at saja yang ditiadakan, tetapi juga shalat berjama ah lainnya. (lima waktu). Larangan ini bersifat sementara dengan batas waktu yang tidak dapat ditentukan, artinya sepanjang penyebaran Covid -19 masih berlangsung.

Dengan adanya larangan ini, maka jama ah dihimbau untuk tetap melaksanakan shalat di rumahnya masing-masing. Kita berharap semoga penyebaran Covid -19 ini cepat berlalu dan aktifitas ibadah di masjid kembali berjalan normal. Amien. (Idris)Â