Pekanbaru (Inmas), Sebagaimana yang terjadi pada Jum at
yang lalu, Hari ini Shalat Jum at di masjid paripurna Al-Huda kembali di
tiadakan, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran corona virus disease 2019
(Covid- 19) di Kota Pekanbaru. Jum at (03/04).
Pantauan tim inmas, terlihat di pagar masjid Al-Huda yang
berada di Jalan HR. Soebrantas terpasang spanduk yang cukup besar. Pada Spanduk
Pengurus masjid mengungkapkan dasar hukum untuk tidak melakasanakan shalat Jum at
yaitu :Surat Edaran Walikota Pekanbaru, IKMI, MDI dan IKADI Kota Pekanbaru.
Dalam spanduk juga dinyatakan, bahwa tidak hanya
Shalat Jum at saja yang ditiadakan, tetapi juga shalat berjama ah lainnya. (lima
waktu). Larangan ini bersifat sementara dengan batas waktu yang tidak dapat
ditentukan, artinya sepanjang penyebaran Covid -19 masih berlangsung.
Dengan adanya larangan ini,
maka jama ah dihimbau untuk tetap melaksanakan shalat di rumahnya masing-masing.
Kita berharap semoga penyebaran Covid -19 ini cepat berlalu dan aktifitas
ibadah di masjid kembali berjalan normal. Amien. (Idris)Â