0 menit baca 0 %

Masjid Al-Huda Tidak Menggelar Shalat Jum’at

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Sebagaimana yang terjadi pada Jum at yang lalu, Hari ini Shalat Jum at di masjid paripurna Al-Huda kembali di tiadakan, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran corona virus disease 2019 (Covid- 19) di Kota Pekanbaru. Jum at (03/04).Pantauan tim inmas, terlihat di pagar masjid...


Pekanbaru (Inmas), Sebagaimana yang terjadi pada Jum’at yang lalu, Hari ini Shalat Jum’at di masjid paripurna Al-Huda kembali di tiadakan, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran corona virus disease 2019 (Covid- 19) di Kota Pekanbaru. Jum’at (03/04).

Pantauan tim inmas, terlihat di pagar masjid Al-Huda yang berada di Jalan HR. Soebrantas terpasang spanduk yang cukup besar. Pada Spanduk Pengurus masjid mengungkapkan dasar hukum untuk tidak melakasanakan shalat Jum’at yaitu :Surat Edaran Walikota Pekanbaru, IKMI, MDI dan IKADI Kota Pekanbaru.

Dalam spanduk juga dinyatakan, bahwa tidak hanya Shalat Jum’at saja yang ditiadakan, tetapi juga shalat berjama’ah lainnya. (lima waktu). Larangan ini bersifat sementara dengan batas waktu yang tidak dapat ditentukan, artinya sepanjang penyebaran Covid -19 masih berlangsung.

Dengan adanya larangan ini, maka jama’ah dihimbau untuk tetap melaksanakan shalat di rumahnya masing-masing. Kita berharap semoga penyebaran Covid -19 ini cepat berlalu dan aktifitas ibadah di masjid kembali berjalan normal. Amien. (Idris)