Bengkalis
(Inmas) – Memasuki hari kesembilan Ramadhan 1441 Hijriyah, atau mulai Sabtu 2
Mei 2020 pengurus besar Masjid Agung Istiqomah Kabupaten Bengkalis membuka
kounter pengumpulan zakat fitrah.
Kepastian
tentang dimulainya pengumpulan zakat fitrah disampaikan dalam pengumuman yang
disampaikan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Masjid Agung Istiqomah Bengkalis,
tanggal 2 Mei 2020 yang ditandatangani Ketua H Zulkifli Yahya.
Pengumuman
tersebut disebutkan, menindaklanjuti surat edaran Kementerian Agama Kabupaten
Bengkalis Nomor 784/KK.04/07/BA.03.2.IV/2020 tentang Qimat Zakat Fitrah Tahun
1441/2020.
Dikatakan
H Zulkifli, pembayaran zakat fitra dilaksanakan menurut ketentuan hukum fiqih,
dimulai 2 Mei 2020 atau 9 Ramadhan 1441.
Selanjutnya,
teknis pengumpulan zakat sedapat mungkin meminimalkan kontak fisik langsung.
Teknis penyaluran zakat dihindari menggunakan kupon dan pengumpulan massa
diutamakan distrbusinya secara langsung oleh panitia zakat ke mustahik.
“Selain
itu, nantinya saat pendistribusian petugas amil menggunakan standar kesehatan
berupa memakai masker, sarung tangan dan menjaga jarak,” ujar imam Masjid Agung
Istiqomah Bengkalis ini.
Nilai
zakat fitrah untuk Kabupaten Bengkalis menyesuaikan dengan harga beras setempat.
Pendistribusian zakat ke mustahik akan dilaksanakan mulai 17 Mei 2020 atau 25
Ramadhan 1441.
Sesuai
surat dari Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, kisaran besarnya zakat antara
Rp 24.875,- (sesuai standar beras Bulog) hingga Rp 37.500’- (sesuai standar beras
Panda Wangi).
“Besarnya tergantung dari
beras yang dikonsumsi si pembayar zakat,” ungkap H Zulkfili. (rls-diskominfotik)