0 menit baca 0 %

Masih Terjadi Pernikahan Melalui Kadi Liar

Ringkasan: Pekanbaru, 8/3 (Humas)- Persoalan nikah di bawah tangan atau menikah dengan Kadi liar, masih tetap terjadi di Provinsi Riau, khususnya sering terjadi di Rimbo Panjang kabupaten Kampat dan Duri di Kabupaten Bengkalis. Sampai sekarang praktek pernikahan dengan kadi liar masih terjadi di Riau, terutama...
Pekanbaru, 8/3 (Humas)- Persoalan nikah di bawah tangan atau menikah dengan Kadi liar, masih tetap terjadi di Provinsi Riau, khususnya sering terjadi di Rimbo Panjang kabupaten Kampat dan Duri di Kabupaten Bengkalis. Sampai sekarang praktek pernikahan dengan kadi liar masih terjadi di Riau, terutama di Duri dan Rimbo Panjang. Demikian pernyataan Kakanwil Kemenag Riau melalui Kepala Bidang Urais Drs. H. Zulkifli, Kamis (4/3). Permasalahan Kadi liar atau oknum yang sengaja memproses pernikahan seseorang tanpa tercatat, sudah beberapa kali diperiksa pihak kepolisian. Namun dasar yang memberikan sangsi tidak ada, sehingga akhirnya mereka tetap bebas dan berulang kali melakukan hal yang sama. Makanya kita berharap agar ada Undang-undang memberikan pidana pelaku liar, dengan begitu mereka bisa dipidanakan, jelas Zulkifli. Nikah dengan Kadi liar tidak sama arti, kedudukan, dan kekuatan hukumnya dengan pernikahan yang diberlakukan pemerintah (melalui KUA) karena tidak ada wali hakim bagi pihak wanita yang tidak ada walinya. Kalau nikah dengan Penghulu jelas siapa wali hakimnya dan bisa dipertanggungjawabkan, tegas Kabid Urais. Oleh sebab itu ia berharap kepada masyarakat agar tetap berhati-hati jika mau melangsungkan perkawinan anak-anak mereka. Jika bukan dilakukan di KUA dan Penghulu yang ditunjuk pemerintah, jangan mau dilanjutkan proses pernikahannya. (as)