0 menit baca 0 %

MASA PELUNASAN BIAYA HAJI DIPERPANJANG

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) Kementerian Agama Republik Indonesia  melalui Surat Edaran (SE) Dirjend Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor: 420001 Tahun 2020 akhirnya memperpanjang jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler Tahun 1441H/2020M.

Kuansing ( inmas ) Kementerian Agama Republik Indonesia  melalui Surat Edaran (SE) Dirjend Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor: 420001 Tahun 2020 akhirnya memperpanjang jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler Tahun 1441H/2020M. Perpanjangan waktu dimaksudkan bertujuan agar jemaah mempunyai kesempatan lebih luas sehingga tidak menumpuk pada waktu yang bersamaan. Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kuantan Singingi Drs. H. Jisman, MA. melalui Kasie PHU. H. Bakhtiar Shaleh kepada inmas siang tadi Selasa, 14/03/2020 diruang kerjanya.


“Ya tadi sudah masuk SE dari Dirjend PHU Kemenag RI yang isinya antara lain adalah perpanjangan masa pelunasan bagi jamaah haji. Hal ini mengingat banyaknya antrian dan kumpulan jemaah setiap hari pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, dan Itu secara protokol berpotensi terjadinya penyebaran virus Covid-19".


Surat edaran ini diterbitkan dalam upaya bersama untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang meningkat pesat dan semakin meluas,” tambah Bakhtiar.


Sesuai dengan Perdirjend PHU  sebelumnya diketahui bahwa Jadwal pelunasan Bipih regular untuk tahap pertama awalnya dari 19 Maret hingga 17 April 2020. Jadwal ini diperpanjang hingga 30 April 2020. Untuk pelunasan tahap kedua, awalnya dari 30 April hingga15 Mei 2020. Jadwal ini diubah menjadi dari 12 - 20 Mei 2020.


Pada kesempatan tersebut Bakhtiar berharap dalam situasi sekarang ini sebaiknya jemaah bisa memanfaatkan jasa layanan pelunasan non teller, artinya jamaah bisa melakukan transfer sehingga tidak perlu datang ke bank.


"Seharusnya jamaah bisa memanfaatkan opsi non teller, Ini menjadi penting guna sama-sama mencegah penyebaran Covid-19," jelasnya.


Dalam SE tersebut kata Baktiar Pihak BPS Bipih, juga diminta untuk menerapkan protokol pengendalian Covid-19, termasuk di antaranya dengan pembatasan jumlah jemaah yang dilayani per harinya.


Satu hal yang penting juga kata Bakhtiar, dalam SE tersebut terdapat batasan layanan Pendaftar Haji danpembatalan jemaah haji pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.


“Dalam SE itu disebutkan jumlah pendaftar dan yang akan melakukan pembatalan haji regular dibatasi maksimal 5 orang per hari pada setiap Kankemenag Kab/kota,  jika kuota dimaksud sudah terpenuhi, maka sistem pemblokiran pendaftaran dan pembatalan akan dilakukan secara otomatis oleh Siskohat pusat, kemudian proses pendaftaran dan pembatalan dapat dilanjutkan esok harinya,” 


"Begitu juga dengan layanan rekam fingerprint untuk proses pendaftaran dan pelimpahan nomor porsi, sementara waktu juga ditunda sampai kondisi betul-betul normal kembali," pungkas Bakhtiar. ( Btr )