Pekanbaru (Inmas), Bertempat
Masjid Al Muhajirin Kec. Tampan hari Rabu tgl 19 juni 2019, Manasik Haji
Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru menghadirkan Pemateri Bapak H. Marwil
Hikmi.S.Ag, dalam materi kali ini Marwil menerangkan pentingnya Keselamatan dan
keamanan serta perlindungan jamaah haji. Jum at (21/06).
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang, Lembaran
Negara Republik Indonesa Tahun 2009 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia.dalam undang undang ini memuat diantaranya Perlindungan
keselamatan dan keamanan jamaah haji meliputi :Perlindungan selama dalam
perjalanan dan selama tinggal/menetap di Saudi Arabia. Perlindungan kesehatan
dalam perjalanan dan selama tinggal di Saudi Arabia.
Jaminan asuransi untuk jamaah
mulai dari keberangkatan sampai kepulangan, berupa : Meninggal dunia natural
(tanpa diawali kecelakaan), Meninggal dunia karena kecelakaan, Mengalami cacat
tetap total, Mengalami cacat tetap sebagian. Dengan adanya perlindungan
sebagaimana tersebut di atas, diharapkan seluruh jamaah merasa aman, nyaman dan
khusyuk dlm melaksanakan semua rangkaian ibadah haji, Demikian disampaikan
Marwil. ( Bustamar )