Pekanbaru (Inmas), Syarat adanya rekomendasi dari Kementerian Agama dalam pengurusan paspor bagi calon jemaah umrah dan haji khusus sudah diberlakukan mulai tanggal 8 Maret 2017. Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru selama periode Maret 2017 sudah mengeluarkan 53 rekomendasi untuk pengurusan paspor tersebut.
“Rekomendasi kita keluarkan bagi masyarakat Kota Pekanbaru yang melakukan pengurusan paspor untuk umrah atau haji khusus yang berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di Kementerian Agama.” demikian penegasan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Pekanbaru, H. Defizon, S. Kom di Pekanbaru, Rabu (05/04).
Selama periode Maret 2017 kita juga sudah melakukan penolakan beberapa permohonan rekomendasi karena travel yang mengajukan permohonan tidak mempunyai izin resmi dari Kementerian Agama.
“ Jadi ada travel yang kita tolak pengajuan rekomendasinya karena mereka tidak mempunyai izin resmi dari kementerian Agama dan ada juga yang masa berlaku izinnya sudah habis”. Lanjut Defizon.
Salah satu tujuan dari aturan baru ini adalah untuk membatasi ruang gerak travel-travel yang selama ini tidak mempunyai izin dari Kementerian Agama namun tetap menerima pendaftaran umrah maupun haji khusus.
“ Kiata menghimbau kepada masyarakat untuk selektif dalam memilih penyelenggara, baik untuk umrah maupun haji khusus, karena kita tidak akan mengeluarkan rekomendasi kepada masyarakat yang terdaftar di penyelenggara yang tidak mempunyai izin tersebut”. Jelas Defizon. (Idris)