Mapenda Bentuk Tim Khusus Percepatan Akreditasi Madrasah
Ringkasan:
Pekanbaru (Humas)- Untuk mempercepat proses akreditasi sekolah madrasah di Provinsi Riau, Bidang Mapenda Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau dalam waktu dekat akan membentuk tim percepatan akreditasi. Hal tersebut untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penutupan madrasah...
Pekanbaru (Humas)- Untuk mempercepat proses akreditasi sekolah madrasah di Provinsi Riau, Bidang Mapenda Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau dalam waktu dekat akan membentuk tim percepatan akreditasi. Hal tersebut untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penutupan madrasah akibat tidak terakreditasi pada tahun 2014 mendatang.
Demikian diungkapkan Kabid Mapenda Kanwil Kemenag Riau, Drs H Tarmizi MA, Jumat (24/6) saat ditemui di kantornya. Ia mengakui, sampai saat ini masih banyak madrasah di Riau yang belum terakreditasi, namun ia tidak menyebutkan secara mendetail jumlah yang ia maksud.
Menurutnya, dasar hukum akreditasi sekolah/ madrasah utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional salah satu poinnya menyebutkan bahwa pada tahun 2014 tidak ada lagi sekolah yang tidak layak dan tidak sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP), Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 dan 87 serta Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002.
"Terhadap madrasah- madrasah yang dinilai tidak layak dan memenuhi syarat- syarat akreditasi, maka harus ditutup atau digabung dengang madrasah lainnya. Karena akreditasi sekolah maupun madrsah yang dilakukan oleh pemerintah adalah untuk menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah/ madrasah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan untuk memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah/ madrasah," jelasnya.
Untuk itu, tim Akreditasi Kanwil Kemenag Riau nantinya akan melakukan pendataan ulang terhadap madrasah- madrasah yang belum terakreditasi. Setelah diperoleh data pasti barulah diupayakan akreditasi dengan melengkapi segala peryaratan dan ketentuan untuk mendapatkan akreditasi bagi madrasah bersangkutan. "Beberapa tahun kedepan kita akan fokus pada pengakreditasian madrasah yang belum pernah akreditasi, kita tidak fokus pada madrasah yang sudah pernah akreditasi tapi sudah berakhir masa berlakunya. Kita ingin semua madrasah yang ada di Riau terakreditasi secara taotal hingga tahun 2014," jelas Tarmizi. (msd)
Lingkup Akreditasi Sekolah/Madrasah
Berdasarkan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005 Pasal 1 ayat (3) dan (4), lingkup satuan pendidikan formal yang diakreditasi meliputi:
1. Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA);
2. Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI);
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs);
4. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA);
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK); dan
6. Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri dari Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB).
Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi harus memenuhi persyaratan:
1. memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah;
2. memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas;
3. memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
4. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
5. melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
6. telah menamatkan peserta didik.
Komponen Akreditasi
1. Standar Isi
2. Standar Proses
3. Standar Kompetensi Lulusan
4. Standar Pendidik dan Tenaga Pendidikan
5. Standar Sarana dan Prasarana
6. Standar Pengelolaan
7. Standar Pembiayaan
8. Standar Penilaian Pendidikan. (*)