Riau (Inmas) - Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi pada area Tata Laksana dan Pelayanan Publik, Subbagian Ortala dan Kepegawaian melaksanakan rapat evaluasi penerapan peta proses bisnis, standar pelayanan dan SOP Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau. Rapat yang dilaksanakan pada Kamis, 7 November 2019 dipimpin oleh H. Edi Tasman, S.Ag.,M.Si selaku Kasubbag Ortala dan Kepegawaian.
Salah satu upaya pemberian pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah dengan penataan ketatalaksanaan (Business Process). Tata laksana merupakan salah satu dari 8 area perubahan dalam reformasi birokrasi untuk mewujudkan organisasi instansi pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses.
Menurut Kasubbag Ortala dan Kepegawaian, Penyusunan Peta Proses Bisnis dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah. Peta Proses Bisnis merupakan acuan bagi instansi pemerintah untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
Dalam rapat tersebut, Kasubbag Ortala dan Kepegawaian meminta kepada jajarannya untuk melakukan identifikasi jenis layanan yang ada di Kanwil Kemenag Provinsi Riau. Berdasarkan peta proses bisnis yang telah ditetapkan akan dilanjutkan dengan penyusunan standar pelayanan dan SOP. Dengan adanya standar pelayanan dan SOP ini para pegawai maupun masyarakat mendapatkan suatu kejelasan serta kemudahan transparansi dalam setiap prosedur pelayanan yang diberikan.
"Standar layanan dan SOP merupakan bagian yang terintegrasi dengan peta proses bisnis terkait. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat Subbagian Ortala dan Kepegawaian akan melaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh unit yang ada di Kanwil Kemenag Prov. Riau untuk menginventarisir standar pelayanan dan SOP yang ada sekarang apakah telah sesuai dengan peta proses bisnis". Lanjut Edi Tasman.
Dengan melakukan penataan tata laksana diharapkan dapat terciptanya birokrat yang profesional, dan pelayanan yang optimal sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.(deny)