Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan PMA Nomor 34 Tahun 2016, tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama adalah sbb :
1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam
3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan
4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
5. Pelayanan bimbingan kemasjidan
6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah
7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam
8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf
9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan
10. Layanan bimbingan manasik haji bagi jemaah haji regular.
Terkait dengan pelayanan nikah, sebelum dilaksanakan kehendak nikahnya calon pengantin yang telah terdaftar, terlebih dahulu dilaksanakan Binwin (Bimbingan Perkawinan).
Bimbingan Perkawinan adalah bekal utama dan sangat penting bagi calon pengantin dalam mempersiapkan diri mengarungi bahtera rumah tangga dan menuju keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.
Sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Lirik pada Kamis, 06 Februari 2020 melaksanakan Bimbingan Perkawinan secara mandiri terhadap tiga pasang calon pengantin, ujar Najmi, S.Ag selaku Penghulu Muda/Ka.KUA Kecamatan Lirik.(tulang)
MANDIRI, KUA LIRIK LAKSANAKAN BINWIN TERHADAP 3 PASANG CATIN
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan PMA Nomor 34 Tahun 2016, tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama adalah sbb :1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam3. Pengelolaan dokumentas...