0 menit baca 0 %

Manajemen Administrasi Nikah/Rujuk di KUA Kec. Pujud Cukup Baik

Ringkasan: Rokan Hilir (inmas) - Setelah kemarin, kamis (6/4) Tim melaksanakan supervisi Nikah dan rujuk di KUA Kec. Tanah Putih, sekarang Jumat (7/4) Tim melaksanakan supervisi nikah dan rujuk di KUA Kec. Pujud. Sesampainya Tim supervisi NR yang terdiri dari Kakan Kemenag H.

Rokan Hilir (inmas) - Setelah kemarin, kamis (6/4) Tim melaksanakan supervisi Nikah dan rujuk di KUA Kec. Tanah Putih, sekarang Jumat (7/4) Tim melaksanakan supervisi nikah dan rujuk di KUA Kec. Pujud.

Sesampainya Tim supervisi NR yang terdiri dari Kakan Kemenag H. Agustiar, Kasi Bimas Islam, staf pengolah gaji Ade Sylviana Noer dan Humas, langsung melihat keadaan Kantor. Terlihat di dinding kantor papan-papan data berupa informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Pujud yang dikepalai H. Khairul, S. Ag nampak berbeda. Bangunannya yang lebih luas memungkinkan menambah kenyamanan bagi masyarakat dalam pelayanan.

Sebelum Tim supervisi NR melaksanakan tugasnya, terlebih dahulu mendengarkan paparan dari Kepela Kakemenag Rohil H. Agustiar.

H. Agustiar memeparkan bahwa, sesuai dengan Tusi Kemeng yang diamanahkan kepada Bimas Islam, pelaksanaan supervisi yang rutin dilakukan setiap Triwulan. Dan ini adalah Supervisi Triwulan tahap pertama. Supervisi ini dimaksudkan untuk menilai dan mengevaluasi sejauh mana kinerja dan pelayanan Nikah Rujuk (NR) di KUA Kecamatan. Sebagai ujung tombak Kementerian Agama KUA senantiasa dituntut untuk memberikan pelayanan yang baik dan maksimal (excellent service) kepada masyarakat. Kegiatan supervisi tersebut selain bertujuan meningkatkan pengawasan, kegiatan itu juga di maksudkan untuk melakukan pembinaan kepada petugas pencatatan nikah rujuk dalam memberikan pelayanan masyarakat, karena pelayanan KUA adalah garda terdepan pelayanan Kementerian Agama kepada masyarakat. Dengan adanya supervisi ini, ada sebuah peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat karena KUA adalah garda terdepan pelayanan Kementerian Agama, selain itu merupakan tolak ukur pembangunan zona integritas.

Lebih lanjut H. Agus menegaskan, melalui Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas, pelayanan publik tidak hanya didorong untuk memperbaiki diri, namun juga didorong untuk menciptakan hubungan yang baik dengan masyarakat sebagai stakeholder utama. Di sisi lain predikat zona integritas bisa membangun reputasi dan kepercayaan publik terhadap keberadaan Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir, khususnya Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagai lembaga pelayanan publik yang berintegritas, bertanggung jawab dan amanah.

Setelah dilakukan pemeriksaan terkait administrasi nikah/rujuk di KUA Kec. Pujud, secara garisbesar administrasi di KUI ini cukup bagus. Sinkrinisasi data data terpenuhi, administrasi surat menyurat lengkap.

H. Khairul menyampaikan kepada humas, masih ada masyarakat yang belum memahami prosedur.

"ada catin yang daftar hari ini, besok ijab qabul. Padahal menurut UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954 sekurang-kurangnya 10 hari setelah daftar baru bosa dilangsungkan ijab qabul. Untungnya di UU itu ada dispensasi. Jika kurang dari 10 hari kerja maka harus ada rekomendasi dari Camat setempat. Demi itu........rekomendasipun dikejar juga," canda H. Khairul. (nsh)