Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan surat tugas nomor : B-139/Kk.04.1/1/Kp.02.3/01/2020, yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, maka pada Sabtu 22 Februari 2020 Dra. Hasanah (urut empat dari sisi kanan pada gambar) selaku Pengawas Madya MTs/MA Kankemenag Kab. Inhu melaksanakan Supervisi Manajerial pada MAN 1 Inhu.
Pelaksanaan Supervisi oleh Pengawas pada sekolah binaan adalah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Terkait dengan jabatan fungsional pengawas, yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Dalam Panduan Pelaksanaan Tugas Pengawas Sekolah/ Madrasah (Direktorat Tenaga Kependidikan, 2009:20) dinyatakan bahwa supervisi manajerial adalah supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumberdaya manusia (SDM) kependidikan dan sumber daya lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas sekolah/madrasah berperan sebagai :
1. kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah,
2. asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisa potensi sekolah,
3. pusat informasi pengembangan mutu sekolah, dan
4. evaluator terhadap pemaknaan hasil pengawasan.
Demikian disampaikan Dra. Hasanah kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu. Tampak pada gambar usai pelaksanaan supervisi dilaksanakan photo bersama dengan Kepala MAN 1 Inhu, Suparman, S.Ag (urut empat dari sisi kiri pada gambar), Kepala Tata Usaha, Ehirdamri, S.Ag (urut dua dari sisi kanan pada gambar) serta beberapa orang tenaga pendidik MAN 1 Inhu.(tulang)
MAN 1 INHU SAMBUT PENGAWAS MADRASAH SUPERVISI MANAJERIAL
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan surat tugas nomor : B-139/Kk.04.1/1/Kp.02.3/01/2020, yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, maka pada Sabtu 22 Februari 2020 Dra. Hasanah (urut empat dari sisi kanan pada gambar) selaku Pengawas Madya MTs/MA Kankemenag Kab.