Siak
(Inmas) – Memasuki
hari kedua pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2018, jumlah Jamaah
Calon Haji kabupaten Siak Tahun 2018 yang telah melunasi di Bank Penerima
Setoran (BPS) berjumlah 68 Orang Jamaah. Data tersebut diperoleh dari Staf
penyelenggara Haji dan Umroh Kankemenag Siak pada hari Selasa (17/04) pada jam
pulang kerja. Waktu pelunasan tersebut Sesuai dengan KMA Nomor 220 Tahun 2018 tentang Penetapan Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1439 H/2018 M, serta Surat
Edaran Pelunasan BPIH dari Dirjen PHU Kemenag RI. Tahap I mulai tanggal 16
April s/d 4 Mei 2018; sedangkan Tahap II Mulai tanggal 16 S/D 25 Mei
2018. Mulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.
Adapun
besaran biaya BPIH tahun 1439 H / 2018 M untuk embarkasi Batam adalah sebesar Rp.
32.456.450.
mudah-mudahahn dengan biaya dan waktu yang telah ditetapkan ini, jamaah Calon
Haji Kabupaten Siak Tahun 2018, bisa segera melunasi BPIH tersebut sebelum
jangka waktu yang telah ditetapkan berakhir. Sehingga proses penyelenggara Ibadah Haji untuk Tahun ini tidak
terkendala.
Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H.
Muharom berharap agar proses penyelenggara ibadah Haji di Kabupaten Siak tidak ada hambatan,
baik dari segi perlengkapan administrasi, Kesehatan Jamaah serta dukungan dari
Pemerintah. Kita berharap Jamaah Calon Haji yang akan melaksanakan Ibadah di
Tanah Suci diberikan kemudahan oleh Allah SWT. “Harap H. Muharom”. (ICY)