Riau (Inmas) - Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kemampuan jurnalistik bagi Humas Kemenag Kabupaten Kuansing, Tim Inmas Kanwil Kemenag Riau mengadakan Pembinaan Kehumasan meliputi pelatihan jurnalistik, pelatihan MC dan pelatihan SIRUP kepada Humas Kemenag Kabupaten Kuansing, Senin (15/04).
Kakankemenag Kabupaten Kuansing yang diwakili Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Kuansing membuka secara resmi kegiatan satu hari full itu pada pukul 10.00WIB. Ia mengungkapkan jika di era milineal seperti saat ini kemampuan jurnalistik bagi Humas sangat diperlukan, terlebih dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. “Yang perlu diingat disini, informasi yang diberikan iti adalah informasi yang dibutuhkan orang lain”, ucapnya. Lebih dari itu guna mendukung program humas Kemenag Riau pihaknya mengaku telah mengeluarkan SK Kepala Kantor Kemenag Kuansing. Sk tersebut ditujukan kepada masing masing satker yang ada dilingkungan Kemenag Kuansing untuk memberikan informasi yang tepat sesuai kenyataan kepada masyarakat. Ia menyebutkan, jika saat ini berita good news is good news harus diperhatikan oleh humas kemenag, dimana informasi yang bagus dan bermanfaat sangat diperlukan oleh masyarakat. Oleh karenanya, humas juga perlu meningkatkan kemampuan jurnalistik," katanya.
Sementara itu, Vethria Rahmi sebagai salah satu Redaktur Majalah Dinamis Kanwil Kemenag Riau yang menjadi pembicara dalam pelatihan ini mengungkapkan, jika saat ini hampir semua orang bergantung pada internet. Oleh karenanya humas pemerintah juga harus mengetahui mengenai cara dan karakteristik media digital. Ia menyebut humas Kemenag juga sangat perlu mengetahui mengenai bagaimana cara menggunakan internet dan memanfaatkan untuk menyebarkan informasi yang memang dibutuhkan oleh masyarakat," katanya. ini merupakan sesuatu yang sangat kita butuhkan. Sebagai humas kita juga harus bisa mengelola informasi dengan baik," katanya.
Belendina Simamora selaku BPP Subbag Inmas yang turut memberi materi SIRUP (Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran mengatakan sebelum Keluar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 penginputan SIRUP hanya melibatkan satu user id saja yaitu KPA, tetapi setelah terbitnya Perpres ini ia melibatkan satu orang lagi yang disebut degan PPK. Selaku Admin Agency, Belen mengungkap setiap satker yang menggunakan DIPA harus memiliki User ID PPK dalam penginputan SIRUP. Kegiatan yang diikuti 30 peserta tersebut terdiri dari Kepala KUA, Waka Kehumasan Madrasah, Pegawai Kemenag Kuansing.(vera/belen)